Haruskah Ganti Sekretaris DPP PKPI Maluku?

AMBON, SPEKTRUM – Ketua DPP PKPI Maluku, Lenda Meilani Noya menjelaskan, setiap partai politik punya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sendiri-sendiri. Soal pergantian Sekretaris partai bukanlah kewenangannya, melainkan ada tim Asistensi yang bekerja.

Mencoba konfirmasi soal pergantian Sekretaris DPP PKPI Maluku, Husein Lessy dengan Lutfi Agustian Herman, Ketua DPP PKPI Maluku, Lenda Meilani Noya menjelaskan, terkait pergantian Sekertaris DPP PKPI Maluku, masing-masing Partai Politik dengan AD/ART yang berbeda.

“Terkait pergantian bapak Husein Lessy dengan bapak Lutfi Agustian Herman, sebagai Sekertaris DPP PKPI Maluku, masing-masing Partai Politik dengan AD/ART yang berbeda. Misalnya di Partai ‘A’ melalui Musda, namun di Partai PKPI, kita mempunyai mekanisme yang berbeda. PKPI dalam pergantian kepengurusan baik di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu melalui Asistensi oleh tim Asistensi. Ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI, untuk membentuk kepengurusan di tingkat DPP dan kemudian oleh DPP membentuk tim Asistensi untuk membentuk kepengurusan di tingkat kabupaten/kota,” jelas Ketua DPP PKPI Maluku, Lenda Meilani Noya kepada Spektrum, (Rabu, (30/9/2020) melalui pesan elektroniknya.

Dirinya menambahkan, terkait dengan pergantian pak Husein Lessy bukan kewenangan pihaknya selaku DPP. Yang menerbitkan SK Nomor: 085/DPN PKP IND/VIII/2020 adalah DPN PKP Indonesia, dalam hal ini adalah Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal di Jakarta.

“Pada saat saya diundang oleh Tim Asistensi dan di Asistensi, oleh kemudian saya terima kembali sebagai Ketua DPP Maluku untuk masa Bhakti 2020-2025,” terang Noya menjelaskan.

Penjelasan Ketua DPP PKPI Maluku ini, menyusul informasi yang diterima menyangkut dugaan adanya terjadi kekeliruan jabatan Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Maluku. Bahkan diduga juga adanya pemalsuan tanda tangan Bendahara PKPI Maluku. Kejadian ini kemungkinan akan berlanjut ke rana hukum, terhadap masalah tersebut.

Ada juga dugaan pemalsuan tanda tangan (TTD) milik Bendahara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini, bakal digiring ke rana hukum. Pasalnya pelaksanaan rapat pleno DPP PKPI Maluku berhasil melengserkan Husein Lessy selaku Sekretaris DPP PKPI Maluku periode 2018-2024.

Pergantian Lessy dari jabatannya dilakukan dalam Pleno DPP PKPI Maluku medio, Agustus 2019 lalu. Hasil pleno menjadi bahan usulan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI untuk dilakukan pergantian dan pemecatan terhadap Husein Lessy, sekaligus mengusulkan pengesahan Lutfi Agustian Herman selaku Sekretaris terpilih dalam Pleno.

Nyatanya Lutfi Agustian Herman adalah Wakil Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Ambon, dan saat pemilihan pada pleno dimaksud, kehadiran Lutfi tidak diketahui seluruh Pengurus DPK Kota Ambon, sehingga masalah ini berdampak pada adanya gugatan ke Mahkamah Partai.

Menurut sumber, selain pelaksanaan pleno yang tidak sesuai, pleno ini tidak mencukupi quorum atau tidak dihadiri setengah ditambah satu Pengurus DPP Maluku.

“Inikan aneh. Kok Sekretaris DPP diangkat hanya pada pleno. Mestinya pada Musyawarah Daerah (Musda). Dan jika pergantian Sekretaris karena faktor lain, jabatan Sekretaris mesti dijabat Pelaksana Tugas (Plt), hingga adanya Musyawarah Daerah atau Musawarah Daerah Istimewah,” kata sumber yang meminta namanya tidak dipublis.

Mengerucut pada indikasi perbutan melawan hukum, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan milik Bendahara DPP PKPI Maluku, Holly Soempiet telah membuat surat pernyataan  tanggal 12 September 2020 yang isinya menyatakan, bahwa Soempiet tidak pernah hadir dan tidak pernah melakukan tanda tangan apapun pada saat pleno yang dilakukan.

Kuat dugaan usulan pergantian dan pengangkatan jabatan Sekretaris DPP PKPI Maluku dalam Pleno telah mencoreng nama baik partai, hingga berdampak pada stabilitas partai yang pada Pemilihan Anggota Legislatif tahun 2019 lalu hanya mampu meraih 11 kursi dari 22 didapat.

Persoalan administrasi internal partai besutan Diaz Faisal Malik Hendropriyono ini, akhirnya ditangani oleh Mahkamah Partai. Dan dipastikan masalah ini akan dibawa ke rana hukum, yakni terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, sehingga berdampak pada kerugian hilangnya jabatan Sekretaris dan tidak stabil jalannya organisasi Partai PKPI Provinsi Maluku. (TIM)