AMBON, SPEKTRUM – Upaya banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Iptu Thomas Keliombar ditolak melalui sidang kode etik Polri.
Dengan penolakan tersebut maka dipastikan Thomas Keliombar bukan lagi seorang Bhayangkara.
“Banding yang bersangkutan sudah ditolak, dan saat ini sementara proses administrasi menuju pemecatan (PTDH),” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rum Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Rabu (01/02/2023).
Diketahui, Thomas Keliombar oknum perwira polisi sering berbuat seenaknya kepada warga sipil. Emosinya gampang sekali terpicu, dan Keliombar juga sangat ringan tangan.
Berkali-kali dilaporkan masyarakat dan berulangkali kena sanksi namun Keliombar tidak berubah. Akhirnya, setelah melalui Sidang Kode Etik Profesi, Keliombar harus melepaskan seragamnya.
Namun, bukan Keliombar namanya jika tidak lakukan segala cara untuk menolak keputusan tersebut. Dia sempat mengajukan banding. Namun sayangnya, upaya banding tersebut ditolak.
Catatan Spektrum, kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat sepanjangbtahun 2022 diawali dengan pemukulan terhadap Lodwik Adam. Kejadian tersebut terjadi 13 Januari 2022 lalu di kawasan Talake. Korban dipukul hingga babak belur. Kekerasan ini dipicu salah paham, korban dituding Keliombar menyebarkan informasi dirinya penguna narkoba.
Kemudian, kekerasan kedua, penganiayaan pada 17 April 2022 di Alfamidi Perigi Lima, antara Keliombar dengan korban yakni karyawan Alfamidi Daud Manusama.
Kasus ini terekam CCTV, videonya viral dan beredar luas di jagat maya.
Bukannya sadar, namun diawal Januari 2023, saat menunggu upaya banding, Keliombar malah lakukan kekerasan terhadap sopir mobil tanki air di kawasan Jl. A.Y. Patty tepatnya didepan RM Dua Saudara. Akibatnya, Keliombar dilaporkan dan ditahan di Rutan Brimob Polda Maluku. (TIM)