Hakim Vonis Fery Tanaya Bebas Murni

Kasus Lahan PLTMG Namlea

Ambon, SPEKTRUM – Ferry Tanaya akhirnya dijatuhi vonis bebas murni (Vrijspraak) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon Jumat (06/08/2021).

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, disebutkan terdakwa Fery Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pembelian lahan pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten Buru.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari dalam tahananan.

Untuk diketahui, Ferry Tanaya didakwa jaksa dengan tuduhan melalukan penjualan lahan milik negara yang berlokasi di Desa Jikubesar Kabupaten Buru tahun 2016 kepada pihak PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara. 

Proses sidang di PN Ambon

Penjualan lahan oleh terdakwa Ferry, bertujuan untuk membangun proyek strategis nasional yang namanya PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016. Proyek tersebut mangkrak hingga saat ini. 

Ferry Tanaya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ke-1 KHUPidana. 

Jaksa dalam dakwaan mengatakan, lahan seluas 48.645 meter persegi itu tidak memiliki hak menerima ganti rugi pada bidang tanah dikawasan tersebut, mengingat status tanah adalah tanah Erfpacht dengan pemegang hak almarhum Zadrach Wakano yang meninggal di tahun 1981.
Yang selanjutnya di tahun 1985 keluarga Ferry Tanaya membeli dari ahli waris Z Wakano.

Menurut jaksa, ketentuan UU tanah Erfpacht tidak bisa dipindah tangankan dengan baik kepada ahli waris atau pihak lain.

Setelah hak meninggal maka selesai sudah, hak atas tanah itu dan dikembalikan haknya ke negera, karena yang berhak atas tanah tersebut hanya pemegang hak, tidak bisa dikonversi oleh orang lain. (HS-16)