AMBON, SPEKTRUM – Dugaan keterlibatan Bupati Kabupaten Buru Ramly Umasugi, dalam perkara korupsi mantan Sekda Ahmad Assagaff dan bendahara Setda Kabupaten Buru La Joni Ali, belum sempat dibeberkan dalam persidangan.
Jaksa menilai hal tersebut adalah ulah majelis hakim yang mengabaikan keinginan JPU untuk menghadirkan bersangkutan (Bupati Buru) di persidangan.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo, saat diwawancarai singkat oleh wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis, (17/12/2020).
Prasetyo menerangkan, sejak perkara ini diproses di Pengadilan, Bupati Ramly Umasugi tidak pernah hadir di persidangan. Padahal jaksa telah memanggilnya sebanyak empat kali.
Karena bersangkutan tak penuhi panggilan, Jaksa kemudian meminta Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengeluarkan penetapan paksa terhadap Ramly Umasugi.
Namun Bupati Buru itu hanya menyampaikan keterangan tertulisnya di persidangan. Padahal kalau yang bersangkutan dihadirkan langsung sebagai saksi di ruang sidang, indikasi keterlibatan dirinya bisa lebih dalam digali oleh hakim, jaksa atau penasehat hukum masing-masing terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo menjelaskan, setelah mangkir sampai 4 kali dari persidangan, pihaknya lalu meminta penetapan majelis hakim agar yang bersangkutan dipanggil paksa untuk hadir di persidangan. Tapi penetapan majelis hakim tidak pernah dikeluarkan.
“Ya terpaksa dibacakan keterangan tertulisnya saja di persidangan,” akui jaksa dari Kejari Namlea Kabupaten Buru itu saat dicegat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (17/12/2020).
Ditanya soal indikasi keterlibatan Ramly Umasugi, sebut saja melalui pemberian opini WTP tiga tahun berturut-turut oleh BPK RI kepada Pemkab Buru, Prasetyo mengaku indikasi tersebut tidak terlihat dalam persidangan.
Menurutnya, untuk membuktikan BAP terdakwa Ahmad Assagaff, pemberian uang antara 550 juta-650 juta ke tim auditor BPK RI dalam rangka WTP merupakan arahan Bupati, harus ada saksi terkait hal itu.
“WTP itu penyampaian dari terdakwa saja. Tapi terdakwa tidak bisa buktikan. Saksinya mana? Tidak ada,” ujarnya. (S-07)