Gubernur Maluku Lantik Caretaker SBT, MBD dan Aru

Gubernur Maluku Ingatkan Netralitas ASN

AMBON, SPEKTRUM – Gubernur Maluku, Murad Ismail akhirnya mengukuhkan tiga penjabat bupati penyelenggara Pilkada masing-masing Kabupaten Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Ketiga pejabat yang dikukuhkan tersebut masing-masing Kabupaten Maluku Barat Daya, Melki Lohy (Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Maluku), Rosida Soamolle (Kepala Inspektorat Maluku) sebagai penjabat Bupati Aru dan Hadi Soleman ( Kepala BPSDM) sebagai Pjs. Seram Bagian Timur ketiganya dilantik, Sabtu (25/09/2020).

Pengukuhan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Mendagri untuk Pjs. Bupati SBT (Hadi Soleman) Nomor SK 131.81-3007 tahun 2020 tertanggal 24 September 2020.

Pjs. Bupati Aru (Rosida Soamolle) SK Mendagri 131.80-3007 tahun 2020 tanggal 24 September tahun 2020.

Pjs. Bupati MBD (Melky Lohy) SK Mendagri Nomor 131.82-3007 tahun 2020 tertanggal 24 September 2020.

Jabatan sebagai penjabat bupati daerah penyelenggara Pilkada berlaku sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 atau selama Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
Penjabat bupati bertanggungjawab keoada Mendagri melalui Gubernur Maluku.

Ketiganya kata Mendagri dalam keputusannya, menjalankan roda pemerintahan, pemancar Pilkada juga
menjalankan tugas selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Tugas penjabat akan berakhir dengan terpilihnya bupati pada daerah dimaksud.

Gubernur Maluku Murad Ismail usai pengujuhan penjabat Bupati Aru, SBT dan MBD

Hadir pada pengukuhan ketiga penjabat tersebut antara lain, Wakil Gubernur Maluku Pangdam XVI Pattimura, Kapolda Maluku, Danlanal IX, Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Sekda MBD, Ketua DPRD Maluku serta sejumlah pimpinan OPD serta Pengurus TP PKK Maluku.

Pengukuhan selain dilakukan secara tatap muka, juga virtual yang diikuti Pemda SBT, Pemda KKT, Sekretaris DPRD Maluku, Wakil Bupati KKT, Pemda MBD, Pemkab Aru, Pemkab SBT, Plt. Kadis Nakertrans, Kadis ESDM Maliku, Pemkab Buru, Kadis KP Maluku dan Bupati SBB dan Kadis Koperasi dan UMKM Maluku.

Sementara itu Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam arahannya menitikberatkan pada tupoksi tiga penjabat tersebut serta netralitas ASN.

Menurutnya, penjabat bupati bertugas memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada serta menjaga netralitas PNS.
“Saya minta pejabat sementara tetap menjaga netralitas tanpa melihat siapa pun terutama ASN harus dikendalikan betul dan jika ada yang main-main maka dilaporkan ke gubernur dan siap untuk dibawa ke ranah hukum. Apalagi Hadi Soleman dan Melki Lohy dari pemerintahan. Juga Rosida Soamolle saya tahu betul integritasnya selaku Inspektur,” tegasnya.

Juga tambahnya, penjabat bupati memiliki tugas memimpin urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan serta bersama DPRD memelihara ketentraman dan ketertiban saat Pilkada. (S-16)