AMBON, SPEKTRUM – Gubernur Maluku Murad Ismail meluruskan tudingan oknum yang meniup isu Pemprov utang dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp.700 Miliar, dan telah dicairkan. Wacana ini dibarengi dengan ancaman melaporkan Gubernur ke KPK.
Gubernur Maluku Murad Ismail pun meresponsnya. Ia menegaskan, segala tudingan liar yang menyatakan dana pinjaman ke PT. SMI untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah cair itu tidak betul. Oknum yang meniup isu tersebut dinilai hanya menebar fitnah terhadap Pemprov Maluku utamanya Gubernur Maluku.
“Saya mau sampaikan soal utang dana dengan PT. SMI ini biar jelas. Dari 29 September kita mengusulkan dana pemulihan ekonomi nasional ini. Tapi ada beberapa orang yang tidak tahu dapat informasi dari mana, main nuduh kita bahwa suruh KPK tangkap kita. Katanya dana sudah cair. Memangnya cairkan dana 700 miliar itu gampang? 1 miliar saja urusannya luar biasa setengah mati,” ujar Gubernur Maluku, dalam keterangan persnya di kediamannya, Wailela Poka Kota Ambon, Sabtu (28/11) malam.
Gubernur mengungkapkan, pada 27 November 2020 pukul 16.30 WIT dia menandatangani MoU antara PT. SMI (di bawah Kementerian Keunagan/BUMN), dengan Pemprov Maluku. MoU itu untuk meningkatkan infrastruktur di bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air, dan Bidang Cipta Karya. “Ini harga diri saya yang saya pertaruhkan. Ini pakai KTP saya mereka foto copy, dan saya paraf tumpukan berkasnya,” ungkap Gubernur.
Sebelum itu, Gubernur mengaku sudah bertemu dengan Direktur PT SMI dan memaparkan soal luas wilayah terasuk berapa APBD Maluku, sehingga perusahaan itu tertarik dan prihatin dengan kondisi Maluku. Ia pun telah memaparkan soal ini di BPK. “Saya juga sudah menyurati Mendagri. Dan Mendagri menyetujui surat kita untuk dibawa ke PT SMI,” bebernya.
Tentunya, lnjut dia, faktor hingga Pemprov Maluku bisa dapat pinjaman dari PT SMI itu, karena terhitung September hingga Oktober APBD Maluku yang terserap sekitar 67 %. Dan pertumbuhan ekonomi di 34 provinsi di Indonesia, hanya dua provinsi yang plus yaitu Papua dan Maluku.
“Itu semua jadi pertimbangan untuk kita bisa dapat ini (dana 700 miliar). Makanya kalau kita tidak ambil, kita rugi bangat. DKI Jakarta minta 12 T, Jawa Barat 4 T. Jawa Tengah dan Jawa Timur itu mereka minta berapa, tapi sampai sekarang belum disetujui. Dan beberapa kabupaten juga minta, tapi (kabupaten/kota) di Maluku tidak ada. Dan provinsi di luar jawa mungkin satu-satunya kita (Maluku) yang minta dana tersebut,” ungkap mantan Komandan Korps Brimob Polri ini.
Tim pemulihan ekonomi nasional hadir dalam MoU yaitu, Dirjen Bina Keunagan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keunagan diwakil Dirjen Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Bhimantara Widyajala, Dirut Utama PT. SMI, Edwin Syahruzad, Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI, Sylvi J. Gani, dan Kepala Divisi PT SMI, dan Ketua Tim Maker PT SMI.
Penandatangan MoU antara PT. SMI (Persero) dengan Pemprov Maluku pada Jumat 27 November 2020 pukul 16.00. “Pertama tujuannya pinjaman PEN untuk daerah ini diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur ke-PU-an. Yaitu Bina Marga, Cipta Karya dan Sumber Daya Air. Masing-masing Sumber Daya Air dapat 200 miliar, Bina Marga 300 (jalan dan jembatan), dan Cipta karya dapat 200 Miliar. Total 700 miliar,” rinci Gubernur.
Permasalahan adalah yang pertama teradapat 14.931 hektare irigasi yang belum tertangani dari total kewenangan irigasi Provinsi 23.130 hektar, membutuhkan 75 tahun bila menggunakan APBD guna menyelesaikannya. Kondisi demikian jika pakai APBD, kata dia, untuk rigasi saja butuh waktu 75 tahun menyelesaikan masalah tersebut.
“olehnya itu pinjaman itu sangat membantu Pemprov Maluku. ini kita bangun nanti di 11 kabupaten dan kota. Sekali lagi saya kasi tau, ini saya pertaruhkan jiwa dan raga untuk mendapatkan ini (dana 70 miliar) demi Maluku,” tegas Gubernur.
Gubernur menyebut, untuk jalan Provinsi, kondisi baik tercatat 508 sekitar 47% kilometer, dan jalan rusak sepanjang 572 kilometer (53%). Jalan provinsi 1.080 kilometer. Usulan ini disamapikan 26 September 2020, setelah itu juga diberitahukan untuk DPRD.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang PEN, tidak ada ketuk palu dari DPRD. Cukup kita sampaikan ini sebagai pemberitahuan saja untuk DPRD. Jadi tidak ada ketuk-ketuk palu di DPRD,” jelas Gubernur.
Jika penanganan jalan dengan menggunakan APBD reguler, membutuhkan waktu 100 tahun baru bisa selesai. Total jalan di Maluku yang sudah berstatus jalan nasional di Mauku 1.771 kilometer.
“Ini semua urus setengah mati, tentu capek. Jadi, tolong jaga psikologi kita jugadong. Mengurus begini capeknya setengah mati. Apalagi ini pakai KTP saya yang dipertanggungjawabkan. Perjuangan ini untuk Maluku bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Jadi, lanjutnya, jika kewenangan jalan nasional 1.771 kilometer, maka kewenangan jalan Provinsi juga harus 1.080 kilometer. Sedangkan kewenangan jalan kabupaten dan kota 7.325 kilometer. Total jalan di wilayah Maluku 10.176 kilometer.
Sementara itu, tercatat jembatan yang panjang lebih dari 10 meter sebanyak 1.600 jembatan. Dan jembatan luas 10 meter ada 1.600 jembatan. Total jembatan 3.200 di Maluku.
Selain itu Gubernur juga mengungkapkan catatan untuk air minum (air bersih), baru mencapai 0,6 persen. Jika pakai APBD agar bisa capai 100 %, butuh waktu hingga 100 butuh 35 tahun. “Jadi, dengan dana pinjaman itu perlahan bisa kita atasi. Disini saja (kawasan Wailela), airnya kadang-kadang salobar, apalagi di daerah daerah yang tandus.jasdi dana itu kita manfaatkan untuk msalah-masalah ini,” terang Gubernur.
Melalui pinjaman PEN itu diharapkan Pemda mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat Maluku, membuka lapangan pekerja melalui kontraktual yang melibatkan tenaga kerja lokal, sesuai harapan pemerintah.
“Dari awal mereka suruh kita lelang. Dan mereka minta lelang ini yang dapat yang kerja, dan harus orang profesional. Jadi diharapkan yang bekerja ini tendernya profesional. Kalau bisa yang dapat ini punya peralatan lengkap, sehingga pekerjaan bisa ditangani hingga selesai. Penawaran juga akan dilihat semua. Apakah dia ini profesional atau tidak. Jadi, percaya sama kita disini kita wanti wanti termasuk saya, tidak ada fee yang beredar. Tidak ada, nol nol. Biar kita punya nama di pusat baik. Ini pertaruhan saya untuk Maluku,” tegas Gubernur.
“Jadi kalau ada orang orang yang bilang dana 700 miliar sudah cair itu saya bisa tuntut pidana. Tanda tangan saja belum, toh kita dibilang sudah proses dananya. Jadi itu fitnah. Biar rekan rekan tau (wartawan), demi Allah, saya kerja ini untuk Maluku. Di sisa hidup saya ini, mudah mudahan saya menanamkan hal hal yang baik yang bisa dikenang oleh masyarakat Maluku. ” tandas Gubernur. (TIM)