AMBON, SPEKTRUM – Partai Gerindra dan Partai Golkar terancam hanya menjadi penonton di Pilkada Maluku Barat Daya (MBD), lantaran belum memutuskan berkoalisi. Padahal, pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada Agustus 2020, dan kedua partai ini tudak mungkin mengajukan pasangan calon tanpa koalisi.
Bahkan, hingga saat ini, Partai Gerindra masih menunggu keputusan DPP Partai Gerindra.
Menyikapi hal itu, kader Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Maluku, Ekky Sairdekut menegaskan jika seluruh proses diserahkan ke DPP Partai Gerindra di Jakarta.
“Sampai hari ini Gerindra belum ada informasi soal perubahan rekomendasi. Dalam kaitan dengan Pilkada MBD, keputusan politik DPP Gerindra berada pada Niko Kilikily dan Ony Sitori sampai hari ini belum dilakukan perubahan,” kata Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/07/2030)
Sairdekut menegaskan semua kewenangan ada di DPP Partai Gerindra, pihaknya telah mengkonfirmasi tapi semuanya merupakan kewenangan DPP Partai Gerindra.
“Sampai hari ini belum ada keputusan apapun yang menyatakan perubahan atas rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Seluruh keputusan soal rekomendasi ada perubahan atau tidak tandas Sairdekut mutlak merupakan kewenangan DPP Gerindra.
Menurutnya, saat ini situasinya sangat penting dan berada limit waktu sudah sangat mepet makanya harus ada penyelamatan- penyelamatan.
“Dan itu mutlak menjadi kewenangan DPP, saya sudah konfirmasi dan ini menjadi kewenangan mutlak DPP,” ulangnya.
Ditegaskan lagi, bahwa siapapun yang diputuskan oleh DPP Gerindra dalam kaitan dengan rekomendasi di Pilkada MBD wajib karena keputusan ini diambil dalam waktu yang sangat cepat dan dalam situasi yang tidak segampang itu,” katanya.(S-16)