Gagasan Calkada Tentang Covid-19 akan Diuji dalam Debat Kandidat

AMBON, SPEKTRUM – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), serentak yang akan dihelat 9 Desember 2020 di 270 daerah termasuk empat kabupaten di Maluku, juga merupakan momentum mesin penggerak penanganan Covid-19.

Gagasan serta pemahaman kandidat atau calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (calkada-qakada), tentang penanganan pandemi Covid-19, juga akan diuji/diadu saat debat kandidat nanti.

“Bagaimana kita membuat mesin, dan bagaimana mesin itu bergerak. Saya melihat ada satu momentum yang bisa membuat daerah ini bergerak yaitu momentum Pilkada, karena Pilkada ini pertarungan kekuasaan, jumlah daerah 270 ini pertarungan ini bagi seorang kepala daerah, tapi begitu ada Pilkada all out semua mesin dikeluarkan juga,” kata Mendagri dalam Launching Gerakan Sejuta Masker dan Rakor Kesiapan Pilkada serentak 2020 serta pengarahan kepada Gugus Tugas Covid-19 di Gedung Patra Ayu Pertamina Indramayu, Jawa Barat, seperti di rilis Pusat Penerangan Kemendagri, Rabu, (5/08/2020).

Ketidakpastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir menyebabkan kehidupan harus tetap berjalan dengan tatanan kenormalan baru atau new normal, tak terkecuali dalam demokrasi dan pemilihan kepala daerah sebagai amanat konstitusi.

Oleh karenanya, memanfaatkan momentum Pilkada untuk bertarung gagasan adalah salah satu cara untuk membuat mesin penanganan Covid-19.

“Oleh karena itu settingnya melaui tema besar adalah harus bangun bersama para kepala daerah dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi di tengah Pilkada. Dengan tema itu, kita mulai atur juga settingannya. Settingnya di KPU kami sudah kompak membuat aturan yang berhubungan dengan penanganan Covid, misalnya untuk materi debat adu gagasan kandidat tentang penanganan Covid,-19,” kata Mendagri.

Kondisi pandemi Covid-19 dampak sosial-ekonominya telah menjadi bagian dari problem sosial yang harus diatasi bersama. Sehingga untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini akan menjadi momentum ‘emas’ guna menciptakan mesin pergerakan penanganan Covid-19, di samping sebagai pelaksanaan amanat konstitusi itu sendiri.

Misalnya untuk materi debat adu gagasan mengenai Covid, yang kira-kira tidak punya adu gagasan ya jangan dipilih. “Sebab problem besar masyarakat saat ini adalah masalah Covid dan dampak sosial-ekonominya, sekaligus menjadi problem negara, dunia,” tambah Mendagri.

“Selain debat itu, dalam aturan lain juga akan diatur mengenai alat peraga kampanye. Alat peraganya ganti (menjadi) masker, hand sanitizer, sehingga terjadi dua proses, demokrasi berjalan kemudian penanganan Covid juga menjadi masif,” katanya.

Diketahui, 270 daerah di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Untuk Provinsi Maluku dari 11 kabupaten dan kota, ada empat kabupaten yang akan menyelenggarakan hajatan lima tahunan itu. Masing-masing Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan. (*/S-14)