AMBON, SPEKTRUM – Ferry Tanaya kabarnya telah dijadikan tersangka kembali dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru.
Namum belum diumumkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Jaksa mengklaim ada kerugian negara.
Status tersangka Ferry beralih setelah dua saksi dari internal BPN Buru diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.
Sayangnya, Kejaksaan masih tertutup. Lembaga penegak hukum itu, mengklaim masih dilakukan klarifikasi terhadap audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Maluku.
Baca Juga: Kasus PLTMG, Dua Saksi Diperiksa Jaksa
“Setahu saya masih klarifikasi oleh auditor dalam rangka audit Penghitungan kerugian keuangan negara,” tulis Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette menjawab pertanyaan Spektrum, Kamis (12/11/2020), terkait perkembangan dan status tersangka Ferry Tanaya.
Sumber media ini sebelumnya menerangkan penetapan Ferry sebagai tersangka setelah status (tersangka) digugurkan melalui sidang praperadilan di PN Ambon, selanjutnya akan diumumkan resmi oleh penyidik.
“Ya, ikuti saja. Nanti diumumkan dalam waktu dekat,” akui sumber itu dengan nada tertawa.
Namun, Kasi Penkum Kejati Maluku yang dikonfirmasi membantahnya. Menurut dia, hingga saat ini belum dan penyidik masih fokùs pemeriksaan saksi-saksi.
“Sejauh ini masih pemeriksaan saksi-saksi,”jelas Sammy membantah kabar tersebut.
Baca Juga: Jaksa Ngebut Kejar Koruptor PLTMG
Meski begitu, Sammy mengakui pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan penyidik untuk mencari dan membuktikan peran pelaku dalam dugaan kejahatan penjualan tanah negara tersebut.
“Terkait Perkara tersebut saya sudah cek ke Kasi Penyidikan dan disampaikan bahwa auditor akan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kembali,” kata Sammy via WhatsApp. (S-07)