FAHAM Gugat Hasil Pilkada SBT ke MK

Hasil Pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dibawa ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta. Gugatan ini, Senin (21/12/2020), telah didaftarkan oleh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri dan Arobi Kelian (FAHAM), melalui kuasa hukum mereka.

AMBON, SPEKTRUM – Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati SBT Nomor Urut 2, Fachr-Arobi, dalam hal ini Novi Manaban SH.i, dan Danu Hurmuja SH, dalam keterangan pers kepada Spektrum Selasa (22/12/2020) mengakui, perkara perselisihan Pilkada SBT ini telah didaftar pada MK RI, Senin 21 Desember 2020.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/Cabup-Cawabup/12/2020 tanggal 19 Desember 2020, dalam hal ini memberi kuasa kepada Novi Manaban SH.i, dan Danu Hurmuja SH, selaku penerima kuasa dari pihak pemohon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur berkedudukan di Kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Novi Manaban dan Danu Hurmuja menjelaskan, Pemohon meminta MK RI untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 540/HK.03.1Kpt/8105/KPU-Kab/X11/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Perhitungan suara, dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBT tanggal 17 Desember 2020.

Pengajuan ini disampaikan kepada MK RI dengan perihal Perselisihan Penetapan Perolehan Şuara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBT, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten SBT Nomor 540/HK.03.ı-Kpt/8105/KPU-Kab/X11/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Perhitungan şuara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBT yang telah diumumkan pada Kamis 17 Desember 2020.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi, menurut Kuasa Hukum Pemohon, berdasarkan Pasal 157 ayat (3) i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun! 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, perkara perselisihan penetapan perolehan şuara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

“Permohonan (Pemohon) adalah perkara perselisihan penetapan perolehan şuara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagİan Timur,” jelas Novi dan Danu.

Berdasarkan uraian tersebut di ataş, menurut Pemohon MK berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan penetapan perolehan şuara hasil pemilihan Calon Gubernur dan calon wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/ Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Baca Juga: Bawaslu Usut Tuntas Kecurangan Pilkada SBT

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten SBT Nomor 130/AK.03.ı-Kpt/8105/KPU-Kab/1X/2020 tentang Penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati SBT tahun 2020 tertanggal 24 September 2020, Pemohon adalah peserta pemilihan/Calon Bupati dan Wakil dengan Nomor Urut 2.

Merujuk uraian tersebut di ataş, menurut Kuasa Hukum Pemohon, Pemohon memiliki kedudukan hükum untuk mengajukan Permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten SBT Nomor 540/HK.03.1Kpt/8105/ KPU-Kab/XII/ 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Perhitungan suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBT Tahun 2020 dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBT 2020.

Berdasarkan Pasal 157 ayat (5) ‘IJU 10/2016 juncto Pasal 7 ayat (2) PMK 6/2020, yang pada pokoknya menyatakan, Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling Iambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/ Kota;

Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon, permohonan yang diajukan ke MK masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-ündangan.

Dalam pokok permohonan, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon Urut 1 perolehan suara 31.100. Pasangan Calon Nomor Urut Pemohon 20.939, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 perolehan suara 15.555. Total suara sah 67.594. Berdasarkan hasil ini Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 20.939 suara.

Sementara itu penghitungan suara menurut Pemohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 Perolehan Suara 19.100. Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pemohon) perolehan suara 20.939, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 perolehan suara 15.555. Total suara sah 55.048. Hasil ini Pemohon berada di peringkat pertama dengan perolehan suara sebanyak 20.939 suara.

Dalam laporan ini Pemohon juga menyampaikan keberatan tentang hasil rekapitulasi KPU Kabupaten SBT.

Sebab selisih perolehan suara Pemohon disebabkan adanya money politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif incasu pengerasan ASN yang dilakukan oleh Bupati dan Kepala Dinas) yang terjadi di 11 Kecamatan, dari 15 Kecamatan di Kabupaten SBT.

Pemohon menyebut sebaran terstruktur, sistematis dan masif terjadi di Kecamatan Gorom, Gorom Timur, Bula, Kecamatan Siritauan Wida Timur, Kecamatan Teluk Waru, Kecamatan Wakate, Seram Timur, Kecamatan Kilmury, Bula Barat, Tutuk Tolu, dan Kecamatan Pulau Panjang.

Kedua, terjadi lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan şuara pada TPS yang terjadi di 11 Kecamatan.

Masing-masing Kecamatan Gorom, Gorom Timur, Bula, Siritauan Wida Timur, Teluk Waru, Wakte, Kecamatan Seram Timur, Kilmury, Bula Barat, Tutuk Tolu, dan Kecamatan Pulau Panjang.
Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah berupa penggandaan C-Pemberitahuan secara masal kemudian diserahkan kepada sejumlah Pemilih yang sudah terdaftar di DPT pada suatu TPS untuk memberikan şuara di TPS lain.

Ketiga, terjadi penggunaan DPTB yang tidak sesuai dengan jumlah surat şuara di 11 Kecamatan, dari 15 Kecamatan di Kabupaten SBT. Adapun sebaran sebaran terstruktur, sistematis dan masif terjadi di Kecaınatan Gorom, Gorom Timur, Bula, Siritauan Wida Timur, Teluk Waru, Kecamatan Wakte, Seram Timur, Kilmuryı, Bula Barat, Tutuk Tolu, dan Kecamatan Pulau Panjang.

Baca Juga: Gakkumdu Usut Tuntas Kecurangan Pilkada SBT

Petitumnya menjelaskan, berdasarkan seluruh uraian di ataş Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Membatalkan Keputusan KPU Nomor 540/HK.03.ıKpt/8105/ KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Perhitungan şuara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBT tanggal 17 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan şuara di PPK: Kecamatan Gorom. Gorom Timur, Bula, Siritaun Wida Timur, Teluk Waru, Wakate, Seram Timur, Kilmury, Bula Barat, Tutuk Tolu, dan Kecamatan Pulau Panjang.

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten SBT untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS pada Kecamatan Gorom, Gorom Timur, Bula, Siritaun Wida Timur, Teluk Waru, Wakate, Kecamatan Seram Timur, Kilmury, Bula Barat, Tutuk Tolu, dan Kecamatan Pulau Panjang.

“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur untuk melaksanakan Putusan ini, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ucap Kuasa Hukum Pemohon, Novi Manaban SH.i, dan Danu Hurmuja, SH. (TIM)