Mantan terpidana kasus pembalakan liar di luar areal perijinan atau dalam kawasan hutan penyangga Taman Nasional Manusela Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Vence Purimahua baru saja dibebaskan setelah sekian bulan mendekam di balik terali besi.
AMBON, SPEKTRUM – Anehnya setelah bebas, Vence Purimahua kembali menduduki jabatan eselon IV, sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Fasilitas Teknis, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Eks narapidana ini juga dikabarkan menerima gaji full termasuk tunjangan jabatan, saat menjalani masa penahanan.
Padahal, sesuai Pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, menjelaskan jika PNS yang dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemberhentian PNS tersebut, ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Vence Purimahua selain tetap menduduki jabatan eselon IV juga tetap memperoleh Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Sayangnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Syauta menolak untuk berkomentar. “Sebaiknya langsung ke BKD saja,” katanya kepada Spektrum di Kantor Gubetnur Maluku, Senin (21/09/2020).
Sementara itu, Kepala BKD Maluku, Jasmono belum bisa dihubungi lantaran masih menjalani isolasi lantaran terpapar Covid-19.
“Bapak masih istirahat, belum berkantor,” kata salah satu staf di ruangannya kepada Spektrum, Senin (21/09/2020).
Begitu juga, Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang yang dihubungi via ponselnya juga tidak merespon.
Untuk diketahui, empat tersangka pada kasus tersebut masing-masing Direktur PT Talisan Mas Ricky Apituley, Pemodal Abdullah, dan Vence Purimahua yang saat itu masih bertugas sebagai Kepala Seksi Perizinan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Pengusaha Somil ‘Inaji’, Jhon Patcina.
Empat orang itu dijerat dengan pasal 94 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Akibatnya, pada 25 Februari 2020 pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Abdullah divonis satu tahun, John Pacina tiga tahun, Ricky Apituley satu tahun lima bulan, Hasanudin dua tahun, dan Vence Purimahua divonis satu tahun. (S-16)