AMBON, SPEKTRUM, – Eks Bupati Kabupaten Buru, Ramli Umasugi, resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Ditkrimum Polda Maluku.

RU ditetapkan Tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama terhadap Rustam Fadli Tukuboya, salah satu anggota DPRD Kabupaten Buru. Dimana kasus itu kemudian dilaporkan pada pada 10 Mei 2021 lalu.

“Iya benar, mantan Bupati Buru telah ditetapkan Tersangka dalam kasus pidana pencemaran nama baik,”akui Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat, saat dikonfirmasi Wartawan, melalui telepon seluler, Rabu (25/5/2022).

Penatapan Tersangka dilakukan pasca polisi melakukan gelar perkara oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

“Yang bersangkutan disangkakan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kasus ini sebelumnya sudah coba dimediasi, tapi salah satu pihak tidak mau, termasuk melalui penasehat hukumnya. Tapi tidak membuahkan hasil,”ujar Kabid

Maka dari itu, lanjut Kabid, perkara tersebut berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan dalam waktu dekat kita (polisi) akan panggil yang bersangkutan (RU) untuk diperiksa sebagai Tersangka,”kata Kabid. (*)