AMBON, SPEKTRUM – Dua rumah warga Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, terbakar.
Kebakaran diduga kuat dilakukan oleh seseorang, yang hingga kini belim diketahui identitasnya.
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Minggu (10/4/2022) malam, sekitar pukul 19.30 WIT.
Terkait peristiwa itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, telah memerintahkan mengusut tuntas kasus tersebut.
Dalam rilisnya, Senin (11/4/2022), Kapolda mengatakan, peristiwa itu murni kasus kriminal. Sehingga semua pihak diminta untuk tidak mengaitkannya sebagai persoalan antar Negeri.
Untuk itu, Kapolda meminta warga untuk tidak terprovokasi dengan situasi itu.
“Kita minta semua pihak membantu Polri untuk bisa berikan informasi. Jangan saling tuduh dan terbawa asumsi-asumsi yang membuat semakin sulitnya proses penanganan di sana. Justru harusnya kedua pihak saling bersatu dan memberikan informasi dan membantu aparat TNI Polri agar pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.
Pasca petistiwa itu, Kapolda mengarahkan Tim identifikasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim identifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah berangkat ke Kariuw sejak, Senin (11/4/2022) pagi tadi.
“Kita sudah kirim tim untuk melakukan olah TKP pada rumah warga Kariu yang terbakar. Tim sudah berangkat dari pagi. Olah TKP dilakukan untuk mengungkap siapa dalang dibalik terbakarnya dua rumah warga tersebut”ujar Kapolda.
Diketahui, bahwa peristiwa kebakaran baru diketahui aparat saat melakukan patroli. Dimana mereka melihat titik api pada sebuah rumah yang berada di bagian atas, atau tepatnya paling belakang kampung Kariuw. Dan saat menuju rumah itu, aparat melihat orang berlari masuk ke dalam hutan.
“Sempat dikejar, tapi orang tak dikenal yang diduga sebagai Pelaku pembakaran itu berhasil lolos, lari masuk dalam gelapnya hutan kawasan itu,”akui Kapolda.
Kapolda menambahkan, bahwa pihaknya akan memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIT sampai dengan 06.00 WIT, jadi untuk aktivitas orang luar tidak boleh masuk di desa Kariuw kecuali dengan alasan tertentu, seperti ibadah dan lainnya, dan harus melaporkan/sepengetahuan petugas. (*)