AMBON, SPEKTRUM –
Dua pelaku pembobol brankas kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang berhasil diringkus Polres Pulau Buru, yakni Umar Buton (35), dan Fajrin (18). Kedua tersangka awalnya kabur dengan membawa brankas berisi uang tunai Rp.16 juta, Rabu, (4/3/2020).
Aksi ini diduga didalangi Umar Buton yang juga PNS di kantor tersebut. Untuk melancarkan aksinya pelaku mengajak salah satu kerabatnya bernama Fajrin.
Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachrie Hehanussa didampingi Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Uspril Futwembun kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (9/3/2020) menjelaskan, akibat perbuatan tersebut, Umar dan Fajrin dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3e) dan (6e) dan junto pasal 55 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Hehanussa menuturkan, dari tangan tersangka polisi menyita uang hasil pencurian sebesar Rp. 2.433.000 dan beberapa barang bukti lainnya, antara lain brankas, laptop, HP, martil dan linggis yang dipakai untuk merusak pintu ruang kerja Bendahara Bappeda dan juga membongkar brankas, serta satu buah daster yang dipakai Umar saat menyamar sebagai perempuan.
“Keduanya hanya mendapatkan uang dalam brankas sebesar Rp.16.038.000. Uang itu dibagi sama rata setelah mereka berhasil membongkar brankas dengan linggis di salah satu hutan di Dusun Jiku Kecil, Desa Namlea. Umar kemudian diketahui pergi ke Ambon dengan kapal cepat pada Jumat malam (6/3/2020),”kata Hehanussa.
Jejak ini kemudian diketahui, sehingga anggota kemudian membuntuti didalam kapal sampai ke Ambon. Keduanya kedapatan menginap di Penginapan Rejeki 2 di Jalan Sam Ratulangi Ambon dan baru ditangkap Sabtu, (7/3/2020).
“Alhamdulillah syukur berkat kerja keras, kita berhasil menangkap yang bersangkutan di Penginapan Rejeki 2 jalan Sam Ratulangi, lalu kemudian dikembalikan ke sini. Kasus ini terungkap dengan sangat cepat,” kata Wakapolres.
Saat ditanyakan soal laporan awal uang senilai Rp 36 juta yang hilang di brankas yang dilaporkan bendahara, Sukmawati Asri mantan Wakapolres SBB ini mengatakan kalau pihaknya masih terus mendalaminya karena ada simpang siur tentang informasi tersebut.
“Jadi yang didapat menurut pengakuan tersangka Rp.16 juta lebih.Itu akan kita dalami lagi,” akui Wakapolres.
Wakapolres menambahkan, setelah polisi mempelajari bukti CCTV dan memeriksa tersangka, kronologis kejadian berawal pada Kamis dini hari (4/3), dimulai pukul 02.00 WIT ketika tersangka Umar yang sengaja menyamar sebagai seorang perempuan datang ke kantor dengan menggunakan baju daster.
Ia ditemani Fajrin, Umar lalu menutup kamera cctv menggunakan plastik. Selanjutnya, pintu ruang kerja bendahara dirusak.
“Pertama kali, Umar pergi menggondol satu laptop. Lalu balik lagi ke kantor membawa brankas. Kemudian brankasnya dibawa ke hutan di Jikukecil dan dibongkar menggunakan linggis dan martil. Uang sebesar Rp.16 juta lebih itu lalu dibagi dua dengan Fajrin. Kini keduanya sudah ditahan,”tandasnya. (S-01)