AMBON, SPEKTRUM – Dua pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Ambon, I T dan MS di Lapas Anak, beserta 3 pelaku lainnya yang diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, akan dikenai pasal berlapis.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Brigjen Pol. M Z Muttaqien yang dimintai keterangannya oleh wartawan, via telepon seluler, Sabtu (10/4/2021), memastikan bahwa para terduga peredaran gelap narkotika itu akan dikenai Undang-Undang Narkotika dan juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Dua Pegawai Kumham Tertangkap Narkoba, Orang Kepercayaan GT
Penerapan pasal berlapis dalam UU tersebut, lanjutnya, sama seperti pada kasus terpidana Gerald Tomatala (GT), Bandar narkoba yang saat ini sudah berada di Lapas Nusakambangan.
” Seperti pada kasus GT yang sudah diputus Ketua Pengadilan Tinggi dengan putusan 23 tahun penjara dan disita harta kekayaannya,” jelasnya.