Gelar perkara dilakukan hari Minggu (11/4/2021) untuk menentukan status kelimanya, berdasarkan peran masing-masing.
” Minggu pagi, Saya pimpin gelar perkara untuk memutuskan status lima orang terkait status jaringan narkoba antar pulau di Provinsi Maluku yang dikendalikan dari dalam Rutan Ambon. Insha Allah kami akan (tegakan aturan) dalam perkara ini,” ujar Muttaqien.
Baca juga: 2020, BNNP Maluku Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkotika
Muttaqien menambahkan, pihaknya menggunakan Criminal Justice System (CJS) dalam penanganan kasus ini yang melibatkan BNNP, Polri, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan dan Kanwil Kemenkumham Maluku. Mengingat berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenkumham Maluku bahwa perkara narkoba merupakan salah satu kasus terbesar di Maluku. Kasus narkoba menempati posisi kedua setelah kasus pelecehan terhadap anak. Disusul posisi ketiga kasus korupsi.

BNNP, kata Muttaqien sudah sepakat satu persepsi untuk Merah Putih, artinya menegakkan aturan dalam kasus ini. Ia mengajak semua pihak untuk menyelamatkan generasi penerus anak bangsa Maluku. Caranya dengan memulai menciptakan keluarga Bersinar (Bersih Dari Narkoba).