AMBON, SPEKTRUM – Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon, Jumat (23/10/2020) melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perpustakaan.
Uji publik yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, dipimpin Ketua Pansus III, Taha Abubakar didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon, Petra Pattiasina dan dihadiri anggota Pansus para Kepala Kecamatan, Lurah, Kepala Sekolah dan perwakilan guru di Kota Ambon.
Dalam paparannya, Taha menjelaskan, bahwa setelah melewati berbagai proses, hingga study tiru yang dilakukan Pansus III DPRD Kota Ambon, kini Ranperda dimaksud sampai pada tahap uji publik untuk menerima masukan dan selanjutnya di sahkan sebagai Perda.
Pada kesempatan yang sama, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon, Petra Pattiasina juga menjelaskan, Ranperda ini dibuat dengan mengacuh pada UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2007.
“Dalam Ranperda ini kita punya 19 bab dan 56 pasal. Pada Bab V pasal 5 dan 6, itu bicara tentang kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah. Dan pada bab VI, pasal 7-21, itu bicara tentang jenis perpustakaan, yang mana ada perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan Perguruan Tinggi dan perpustakaan khusus yang diatur dalam Perda ini juga,”jelasnya.
Selain itu lanjutnya, dalam Ranperda ini juga mengatur tentang kepemilikan perpustakaan, yakni perpustakaan Pemerintah, baik perpustakaan Provinsi, Kecamatan, Kelurahan, Desa, masyarakat, keluarga dan perpustakaan pribadi.
“Selain itu terkait penyelenggaraan perpustakaan yang diatur dalam 13 bagian, diantaranya, perencanaan, jenis dan jumlah koleksi perpustakaan, pengembangan bahan perpustakaan, pengelola, perawatan, pelestarian bahan perpustakaan, naskah kuno, sampai pada penyimpanan dan pelaksanaan koleksi khusus, promosi, tenaga, sampai pembiayaan perpustakaan, itu juga diatur,”tuturnya.
Dalam penyelenggaraan perpustakaan ini juga mengatur tentang budaya kegemaran membaca.
Selanjutnya pada transformasi perpustakaan, terdapat pasal tambahan yang sampelnya diambil dari Jepara. Yang mana tambahan ini memang belum diatur dalam UU tentang Perpustakaan. Namun Pemerintah menilai bahwa program ini sangat baik, sehingga oleh Bappenas, dimasukan dalam RPJM dengan pengembangan pogram transformasi perpustakaan.
“Dan Dinas Perpustakaan Kota Ambon telah berhasil memberikan kontribusi terhadap keberhasilan transformasi perpustakaan ini, sehingga program ini kami angkat untuk diatur dalam Perda untuk dilaksanakan secara berkesinambungan,”jelasnya. (S01)