AMBON, SPEKTRUM – Sembilan fraksi DPRD Kota Ambon akhirnya menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD- Perubahan (APBD-P) Kota Ambon Tahun 2020.
Hal tertuang dalam kata akhir fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna ke 5 DPRD Kota Ambon, yang berlangsung secara virtual, di ruang Paripurna Utama, DPRD Kota Ambon, Rabu (30/9/2020).
Paripirna sekaligus dilakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon Tentang Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kata akhir Fraksi Nasdem dibacakan Ketua Fraksi, Jhony Mainake menuturkan, Ranperda APBD Perubahan 2020 telah dilakukan melalui sebuah proses pembahasan di Badan Anggaran DPRD Ambon bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Ambon, mengedepankan mekanisme pembentukan Perda dan tata tertib DPRD Ambon.
Sehingga, telah dihasilkan sebuah kesepakatan bersama, kebijakan APBD Perubahan 2020 mencakup pendapatan, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Ia merincikan, pendapatan dengan total anggaran sebelum perubahan sebesar Rp. 1.317.261.930.977,06 menjadi Rp.1.249.530.863.221,06 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 67.731.067.756,00 atau 5,14 persen.
“Sedangkan sisi belanja, sebelum perubahan dianggarkan Rp 1.327.361.930.977,06 menjadi Rp.1.254.192.818.387,06 atau mengalami penurunan sebesar Rp.73.169.112.590,00 atau 5,51 persen,”jelasnya.
Jhony Mainake menyebut, dari total pendapatan dan belanja daerah itu tercatat defisit sebesar Rp. 4 miliar lebih, yang telah ditutupi dengan penerimaan pembiayaan.
“Dengan itu, maka APBD Perubahan tahun 2020 dalam posisi anggaran berimbang, antara pendapatan dan belanja daerah,” katanya. (S-01)