PIRU, SPEKTRUM – Dewan Perwakilan Raikyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Seram Bagian Barat menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan sebagai Perda yang disampaikan Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat Pada Paripurna di Kantor DPRD Gunung Malintang Piru , Sabtu (27/08/2022).
Penolakan ini sontak disampaikan empat fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat
Sementara tiga fraksi menerima Ranperda LPJ untuk di tetapkan sebagai Perda namun dengan catatan di antaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem dan Fraksi KIS selain dua fraksi tersebut terdapat satu fraksi yang memilih tidak memberikan pendapat yaitu Fraksi Amanah Nasional,
Berdasarkan aturan, empat fraksi yang menolak dan tiga menerima serta satu fraksi tidak memberikan pendapat maka Ranperda LPJ yang diajukan Pemda SBB tidak dapat ditetapkan.
Hal itu di sampaikan Ketua DPRD SBB Abdul Rasid Lisaholit saat memimpin sidang Paripurna tersebut.
Alasan tidak menerima Ranperda LPJ APBD Perubahan lantaran tim anggaran pemerintah Daerah tidak lakukan konsultasi dengan DPRD terhadap APBD Perubahan,
DPRD juga menilai adanya kejahatan yang sengaja dimainkan Pemda SBB sehingga APBD Perubahan tidak dikonsultasikan ke Tim BANGGAR DPRD SBB Selain itu DPRD menolak Peraturan Bupati Nomor 15a yang dianggap cacat prosudural,
DPRD juga mendoron pihak penegak hukum untuk segera melakukan investigasi ke semua OPD karena diduga telah terjadi korupsi berjamaah terutama pada Dinas PU yang mana terdapat proyek fiktif selama kepemimpinan Timotius Akerina. (MG-06)