AMBON, SPEKTRUM – Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun menegaskan pihaknya akan mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Kita sepakat mendorong pembentukan Perda Disabilitas, karena pasca diterbitkan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, hingga kini Maluku belum membentuk Perda Disabilitas,” kata politisi PDI Perjuangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/03/2023).
Pembentukan Perda Disabilitas harus dilakukan kata Watubun lantaran di Maluku hak-hak para disabilitas masih kurang diperhatikan, terutama pemenuhan fasilitas khusus, termasuk pekerjaan, jalan, transportasi dan lain sebagainya.
Sebab, penyandang disabilitas mestinya diperlakukan sama dengan masyarakat lainnya, misalnya dalam pemenuhan hak untuk memperoleh pekerjaan, dan lainnya.
Dirinya semakin yakin untuk mempercepat pembentukan Perda Disabilitas setelah bertemu dengan Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Provinsi Maluku, yang dikoordinir Ketua Pertuni Maluku, Pdt. Johana Maitimu.
“Pembentukan Perda Disabilitas akan menjadi Perda usulan inisiatif DPRD Maluku,” tegasnya.
Untuk itu, selaku Ketua DPRD Maluku, dirinya mendorong Komisi IV dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai leading sektor pembentukan Perda Disabilitas.
“Kita semua sepakat dalam spirit yang sama, bahwa kita akan memulai gerakan ini, dan kami berharap sebelum akhir masa jabatan, Perda Disabilitas sudah harus terbit sebagai Perda payung untuk seluruh Maluku,” tegasnya.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya telah meminta Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas serta Lembaga Pemerhati Disabilitas Provinsi Maluku membantu menyusun legal draft, sedangkan akademik draft akan diten5ukan bersama.
“Rumusan legal draf akan kita diskusikan melalui workshop yang difasilitasi DPRD. Sehingga substansi dari pelaksanaan UUD 1945, setiap warga negara berkedudukan dalam hukum dan pemerintah dapat mereka alami dan menjadi bagian yang utuh,” jelasnya.
Pada prinsip, lanjut Watubun, tuntutan penyandang disabilitas terkait akomodasi yang layak, dan aksesibilitas, tetap menjadi perhatian DPRD dalam memperjuangkan Perda Disabilitas.
“Pada prinsipnya, telah disepakati dibentuknya Perda Disabilitas, untuk memberikan dasar hukum, menghormati dan melindungi hak-hak warga, khususnya penyandang disabilitas, yang selama ini merasa didiskriminasi,” tegas Watubun. (*)