AMBON, SPEKTRUM – Hasil pertanggungjawaban keuangan tahun 2018 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah dinyatakan final dan 100 persen. Palu dewan sudah diketuk pimpinan. Namun antara dokumen dan realisasi anggaran tidak sesuai.
Ini tampak dari pembayaran sebagian sisa uang perjalanan dinas para pejabat di Pemkot Ambon ke luar daerah, hingga kini belum juga tuntas. Harapan semua ASN, sisa uang itu seharusnya diberikan, karena merupakan hak mereka.
Beberapa anggota DPRD Kota Ambon saat ngobrol santai di Ambon kemarin, menuturkan, pertanggungjawaban keuangan Pemkot Ambon sudah final dan dinyatakan 100 persen. Tetapi kalau ada yang belum dibayar uang perjalanan dinas, mestinya Pemkot Ambon melalui Bagian Keuangan harus membayar atau melunasinya.
Anggota DPRD Kota Ambon yang berada di Komisi I itu juga mengatakan, hasilnya secara administrasi sudah dipertanggungjawabkan. Jadi, kami di dewan kota setuju dengan apa yang disampaikan saat sidang di DPRD Kota Ambon beberapa waktu lalu.
“Dewan menerima hasilnya dan sudah final. Tetapi kalau sampai ada hak ASN yang belum dibayarkan, Pemkot Ambon harus melunasinya,” pinta anggota Komisi I tersebut.
Terhadap hal dimaksud, Pemerhati Sosial, Charles Ngingi kepada Spektrum mengatakan, pengelolaan keuangan di Pemkot Ambon tidak maksimal. Nyatanya, ada ASN yang haknya belum dibayarkan sejak 2018 lalu. Bahkan, dari informasi lain, ASN yang di 2016 dan 2017 juga ada sebagian belum dibayarkan perjalanan dinasnya.
“Kalau uang perjalanan dinas tidak dibayarkan, otomatis ASN harus meminjam uang untuk lakukan tugax dinas ke luar daerah. Padahal, dalam programnya, semua ditanggung negara, tetapi setelah kembali dan memasukan laporannya, ada sebagian hak ASN yang tidak dibayarkan, bahkan sebagian ASN di 2016, 2017 dan 2018,” terangnya.
DPRD hanya melihat pada administrasi saja. DPRD tidak melihat apa yang terjadi dengan ASN-nya. Karena laporan pertanggungjawaban semuanya sudah tertulis dan tertera dalam LPJ keuangan saat sidang dewan dilaksanakan.
“Saya rasa Pemkot Ambon cukup lihai menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan, sampai-sampai anggota DPRD bisa ‘dikibili’ atau dibohongi secara administrasi. Dan faktanya, ada ASN yang masih berhutang,” imbuhnya.
Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh, ada ASN di Pemkot Ambon yang akan melakukan perjalanan dinas, harus meminta atau meminjam uang ke pihak lain, asalkan bisa mengikuti tugas kedinasan.
Setelah kembali, mereka diwajibkan untuk mengembalikan uang tersebut, setelah pemerintah membayar perjalanan dinas. Besaran biaya yang dipinjam ASN untuk perjalanan dinas ke luar daerah, jika ditotalkan untuk tahun 2018 lebih dari Rp.1 miliar.
Belum lagi sebagian ASN yang belum mendapat haknya di tahun 2016 dan 2017. Untuk perjalanan dinas itu, ada ASN yang meminjam hingga Rp.75 juta dan paling rendah kisaran Rp.25 juta. Pinjaman itu belum diganti juga. (S-05)