PIRU, SPEKTRUM – Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu diperhatikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seram Bagian Barat (SBB). Pasalnya, sudah berhari-hari, tiga oknum ASN SBB tidak menjalankan tugasnya.
DPRD SBB telah memanggil BKD SBB dan meminta penjelasan, namun sanksi belum ada dari instansi dimaksud. Bahkan DPRD SBB juga memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk mendengar penjelasan. Namun Disdikbud tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi. Kepala Disdikbud SBB, Mashudin Sangadji menjelaskan, kewenangan memberi sanksi ada pada BKD.
Kepada Spektrum, Jumat, (28/2/2020) di kantor DPRD SBB, Ketua Komisi II DPRD SBB, Hans Rutasouw menjelaskan, baik BKD maupun Disdikbud SBB telah dimintai penjelasan terkait 3 (tiga) ASN yang tidak menjalankan tugasnya selama ratusan hari. Namun, dari BKD SBB sampai saat ini belum memberi sanksi kepada ketiga ASN yakni, Zacharias Kakay, Martje Poceratu dan Jopy Tanikwele.
“Kami dari Komisi I dan II DPRD SBB sudah memanggil Disdikbud da BKD untuk diminta penjelasan terhadap 3 ASN yang tidak menjalankan tugas selama ratusan hari. Disdikbud tidak bisa memberi teguran atau sanksi kepada 3 ASN tersebut. Kewenangan itu ada pada BKD. Kita tunggu hasilnya sampai saat ini, jawaban atau respon dari BKD belum ada,” akui Rutasouw.
Menurutnya, hasil pertemuan awal dengan gabungan Komisi I dan II DPRD SBB belum juga ditindaklanjuti BKD, maka akan dipanggil lagi untuk mempertanyakan tindaklanjut hasil pertemuan awal untuk dijelaskan di pertemuan kedua.
“Ya, akan kami panggilkan lagi kedua instansi tersebut pada pertemuan kedua. Khusus untuk membahas 3 ASN yang ratusan hari tidak menjalankan tugasnya. Padahal, dari BKD sendiri mengaku, kalau ASN yang tidak menjalankan tugas selama 30 hari, akan dibeeri sanksi tegas. Kenapa ASN tidak menjalankan tugas ratusan hari tidak ada sanksi,” katanya.
Dari informasi yang diperoleh di BKD SBB, tim akan dibentuk untuk mempelajari persoalan ketiga ASN dimaksud. Baik itu SK penempatan maupun SK dari KASN Pusat terhadap mereka.
“Kemungkinan dari BKD akan buat tim untuk menangani persoalan 3 ASN bermasalah itu. mungkin juga SK dari KASN Pusat kepada Bupati SBB untuk menindaklanjutinya,” jelas sumber di BKD SBB, Jumat, (28/2) di Piru.
Diketahui, Surat KASN itu bernomor : B/4213/KASN/12/2019, tertanggal 10 Desember 2019, Sifatnya Segera, Perihal yakni Permasalahan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Penegakan Disiplin Terhadap ASN Yang Tidak Masuk Kerja.
Meski begitu, Pemda Kabupaten SBB dalam hal ini Bupati Mohamad Yasin Payapo, belum menindaklanjuti surat KASN RI, untuk menindak tiga oknum ASN yang tidak menjalankan tugas selama bertahun-tahun. Tiga oknum ASN itu adalah Zacharias Kakay, Martje Poceratu dan Jopy Tanikwele.
Untuk Zacharias Kakay di tahun 2017 tidak menjalankan tugas sebanyak 159 hari, tahun 2018 selama 96 hari, totalnya 255 hari dia tidak menjalankan tugas. Maritje Poceratu tidak masuk kerja di tahun 2016 sebanyak 59 hari, tahun 2017 104 hari serta tahun 2018 selama 97 hari, totalnya 260 hari (tidak menjalankan tugas).
Sedangkan Jopy Tanikwele pada 2016 selama 80 hari tidak masuk kerja, tahun 2017 236 hari, dan tahun 2018 sebanyak 50 hari, totalnya 366 hari bersangkutan tidak menjalankan tugas.
Informasi yang dihimpun Spektrum menuturkan, tahun 2018 Zacharias dimutasikan ke Hato Alang dan sampai saat ini belum pernah masuk kerja. Sementara Jopy Tanikwele dimutasikan ke Alang Asaude pada 2018.
Sedangkan Martje Poceratu diangkat menjadi Kepsek TK Niwelehu/Nikulukan, Kecamatan Taniwel, dan merangkap sebagai Guru SD YPPK Niwelehu. (MG-06)