DPRD Ambon Terbitkan 16 Rekomendasi

AMBON, SPEKTRUM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menerbitkan 16 rekomendasi sebagai pokok pikiran kepada Pemerintah Kota Ambon, dalam rapat paripurna tutup masa persidangan III Tahun Sidang I 2019-2020 dan buka masa persidangan I Tahun Sidang II 2020-2021.

Persidangan berlangsung di ruang rapat paripurna utama, Gedung DPRD Kota Ambon, pada Rabu (2/9/2020). Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Ambon, Geral Mailoa didampingi Wakil Ketua II, Rustam Latupono dan  dihadiri seluruh anggota DPRD, serta Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy secara virtual.

Adapun 16 rekomendasi yang dibacakan Sekretaris Dewan DPRD Kota Ambon, Eky Siloy masing-masing (1) Pemerintah Kota Ambon segera melakukan proses penyelesaian persoalan kepala pemerintahan Negeri yang belum memiliki Kepala pemerintahan Negeri ( Raja) yang definitif.

(2) Pemerintah Kota Ambon agar mempercepat tahapan pemilihan serempak Kepala Desa di Kota Ambon sesuai ketentuan peraturan yang telah diturunkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pemerintah Kota Ambon segera memvalidasi data korban bencana gempa bumi di Kota Ambon terhitung dari tanggal 26 September dan tanggal 10 Oktober 2019, sekaligus mempercepat penyaluran bantuan sesuai dengan ketetntuan teknis yang telah diputuskan oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional RI.

(4) Pemerintah Kota diminta lebih tegas dalam menerapkan ketentuan aturan yang yelah diterbitkan untuk mengatasi dan mencegah penularan covid-19 di Kota Ambon.

(5) Pemerintah Kota segera menyelesaikan proses penyaluran bantuan jaring pengaman sosial covod 19 khususnya BLT APBD Kota Ambon bagi para calon penerima bantuan yang sampai saat ini belum menerima hak mereka.

(6) Pemerintah Kota segera menyelesaikan persoalan PHK oleh perusahaan terhadap tenaga kerja akibat dampak dari covid 19. (7) Pemerintah kota diminta untuk meminimalisir dampak penyebaran penyakit berbahaya lainnya yakni peningkatan kasus DBD, serta mengoptimalkan peningkatan konsep pengentasan stanting di Kota Ambon. (8) Pemerintah Kota Ambon bersama Tim Kerja agar segera melakukan pendataan dan perlindungan terhadap situs -situs sejarah yang ada diKota Ambon.

(9) Pemerintah Kota Ambon agar dapat memproses bersama Tim Kerja tindaklanjut pengalihan status Benteng Victoria menjadi wilayah situs sejarah. (10) Pemerintah Kota agar memperhatikan status akreditasi semua puskesmas yang ada di Kota Ambon.

(11) Pemerintah Kota Ambon diminta meningkatkan kualitas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon. (12) Pemerintah Kota Ambon agar dapat serius menangani penyelesaian infrastruktur pada Rumah Potong Hewan (RPH) Tawiri agar bisa segera difungsikan.

(13) Pemerintah Kota Ambon diharapkan segera menata Terminal Mardika sesuai fungsinya. (14) Pemerintah Kota Ambon agar meninjau kembali regulasi parkIT yang pada ruas jalan bertabrakan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi pada ruas jalan tertentu dalam melakukan parker paralel, dan dapat meninjau kembali pihak ketiga yang melakukan pungutan secara manual, karena ini bisa berindikasi terhadap kebocoran PAD.

(15) Pemerintah Kota diminta memperhatikan dampak pencenaran lingkungan dari proses pembangunan perumahan MBR di Kusu Kusu Sereh. (16)  Pemerintah diminta memperhatikan proses pengelolaan sampah lewat akses pelayanan persampahan di kota Ambon.

Dengan itu, DPRD berharap semua sumbang pikir DPRD Kota Ambon tersebut diatas dapat menjadi referensi bagi Wali Kota Ambon dalam melaksanakan proses pembangunan Kota Ambon dengan lebih baik sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Rekomendasi ini juga adalah sebagai bentuk perwujudan sinergitas antara DPRD dengan Kepala Daerah dan diharapkan selalu akan terjalin dan semakin meningkat, dan saatnya kita menatap ke depan dan mengajak semua elemen masyarakat Kota Ambon untuk bersatu kembali membangun Kota Ambon. (S-01)