AMBON, SPEKTRUM – DPRD Kota Ambon sesali sikap PT PLN Persero Cabang Ambon, yang telah melakukan pemutusan aliran listrik pelanggan akibat penunggakan pembayaran rekening.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon Ari Sahertian yang mengaku juga korban PLN menuturkan, pemutusan yang dilakukan, tidak sesuai mekanisme. Pasalnya, surat pemberitahuan yang dilayangkan PLN bagi sejumlah pelanggan, khusus di kawasan Nusaniwe, terlalu singkat.
“Surat yang dilayakan PLN Rayon Nusaniwe kepada pelanggan, sedikit membingungkan, karena pelanggan yang bayar di bulan berjalan, lebih dari Tanggal 20-an, mala berbarengan dengan surat pemutusan. Bahkan ironisnya, ada yang mereka putuskan. Ini yang saya bingung,”tutur Sahertian kepada Spektrum, kemarin.
Sehingga Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Ambon ini meminta pihak PLN agar lebih bijak melihat persoalan pelanggan. karena pada dasarnya, PLN juga bertumbuh dari pelanggan.
“Artinya kalau aturannya 2 bulan tidak bayar kemudian pemutusan, mestinya itu yang diberlakukan. Ini baru satu bulan berjalan, lalu diatas Tanggal 20 dibayar, mala diputuskan. Kan kasian masyarakat/pelanggan. Apalagi dalam kondisi covid-19 saat ini,”ujarnya.
Dengan itu, persoalan ini akan disampaikan secara internal di Komisi II untuk nantinya dapat diagendakan rapat bersama pihak PLN. (S-01)