AMBON, SPEKTRUM – Komisi II DPRD Kota Ambon terus berupaya menyelesaikan perselisihan antara pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Mawar, yang berlokasi di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, dengan pihak Pemerintah Desa.
Mediasi lanjutan atau kali kedua dilakukan DPRD Ambon, Rabu (21/10/2020), dengan menghadirkan semua pihak. Masing-masing, dari Dinas Pendidikan Kota Ambon, pengelola PAUD Mawar Desa Poka, dan Pejabat Desa dan BPD Poka.
Saat mediasi sebelumnya (pertama), pemilik PAUD Mawar, Elna Nikyuluw kembali melaporkan persoalan tersebut karena menilai ada intervensi dari Pemerintah Desa Poka atas PAUD yang Ia bangun itu.
Rapat koordinasi berlangsung di ruang komisi II, kemarin, Elna mengatakan, awalnya PAUD dibuka di rumahnya. Namun karena bencana banjir, ia kemudian diminta untuk berkomunikasi dengan Pejabat Desa definitif, agar dapat menggunakan gedung.
“Saya pakai gedung sudah 7 Tahun. Tapi saya dipanggil untuk memberikan PAUD kepada Pemerintah Desa, dan saya tidak mau, namun diancam. Kemudian itu saya lapor ke polisi, dan juga DPRD,”ungkap Elna.
Ia juga mengakui, pernah diundang oleh Pemerintah Desa Poka untuk dievaluasi terkait pengelolaan PAUD Mawar. Namun dirinya menola. Alasannya, karena merasa PAUD tersebut adalah miliknya, bukan milik Pemerintah Desa Poka.
“Dia (Pejabat Desa Poka), undang saya untuk melakukan evaluasi terhadap PAUD saya. Tapi saya bilang tidak bisa dievaluasi, karena pimpinan saya bukan dia. Dan dia tidak kasih saya dana untuk itu. Kalau kasi, pastinya saya bisa dievaluasi. Kaget juga ketika terima SK, bahwa PAUD telah diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa Poka,”jelasnya.
Menurutnya, tidak ada intervensi dari pihak Pemerintah Desa Poka terhadap PAUD tersebut.
Sementara itu, Pjs Desa Poka mengatakan, sejak 16 Juli 2019, sesuai SK Dinas Pendidikan Kota Ambon, maka PAUD Mawar telah resmi menjadi PAUD Desa. Sehingga ada eksekusi anggaran dari dana desa yang diberikan untuk mengembangkan PAUD tersebut.
“Awalnya, PAUD ini gunakan tempat sendiri. Tapi karena bencana banjir, mereka meminta pimpinan desa waktu itu gunakan fasilitas Pemerintah Desa. Dan kemudian berproses untuk menjadikan PAUD Mawar ini sebagai PAUD Desa Poka. Jadi karena ada SK dari dinas, maka ada eksekusi anggaran dari dana desa,”ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Ary Sahertian menambahkan, bahwa persoalan ini sebelumnya pernah diselesaikan DPRD di tahun 2019. Namun ketika pengelola diundang beberapa kali, tidak pernah hadir, dengan itu, persoalan belum juga selesai.
“Bahwa PAUD ini awalnya dibangun di rumah milik Elna (pengelola), itu betul, hingga akhirnya pakai gedung milik Desa. Dengan itu, akan ada rapat lanjutan, dengar pendapat dari BPD Desa Poka terkait status PAUD tersebut,”jelasnya. (S-01)