DPP PDI-P tak Inginkan Kurnala, Kuasa Hukum Surati Mendagri

AMBON, SPEKTRUM – Gugatan perkara Welhelm Daniel Kurnala, caleg DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2019-2024 dalam pemilihan legislatif 2019 lalu, sampai sekarang masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya No. 24, 26, 28, gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepada Spektrum Online Jumat (7/8/2020) malam, Kuasa Hukum Welhelm Daniel Kurnala dari Kantor Hukum Ali Asgar Tuhulele SH mengatakan, di samping mendampingi kliennya di PN Jakarta Pusat, dia juga telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Surat itu bernomor: 201/AAT/P/VIII/2020 Lampiran : 1 (Satu) Berkas Perihal: Permohonan Penghentian Pelantikan DPRD Provinsi Maluku Dapil 6 PDIP, tertanggal 07 Agustus 2020

Termaktub dalam surat tersebut menyatakan, Kantor Hukum Ali Asgar Tuhulele, SH. yang beralamat di Jln. Kapten Tendean No. 1, Gedung Tendean 1, Lt. 6, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan-Jakarta bertindak untuk dan atas nama Welhelm Daniel Kurnala, yang beralamat di Jln. Dr. Setia Budi No. 37, RT/RW-03/03, Ahusen, Sirimau, Ambon-Maluku.

Dalilnya merujuk Pasal 419 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan akan Penentuan Jumlah Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota didasarkan atas hasil penghitungan surat suara sah dari setiap partai politik peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah Pemilihan yang bersangkutan.

“Klien Kami sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Maluku 2019 Dapil Maluku 6 dari PDIP, sebagaimana Berita Acara Penetapan (BAP-KPU Provinsi Maluku) dengan Nomor: 604/BA/81/PROV/VIII/2019 tertanggal 12 Agustus 2019, namun ironisnya belum dilantik sampai saat ini,” tulis Asgar Tuhulele dalam surat tersebut.

Menurutnya, hal ini menunjukkan kliennya sebagai pihak yang ditetapkan KPU menjadi peraih suara terbanyak, namun tidak diinginkan oleh oknum pengurus DPP PDIP.

Karena oknum tersebut melakukan segala upaya untuk melantik caleg dengan perolehan suara yang lebih rendah dari perolehan suara Kliennya. Kejadian ini sama persis dengan kasus buronan Harun Masiku.

“Apabila Bapak Mendagri masih ingin melantik caleg lain selain dari Klien Kami, maka hal tersebut merupakan tindakan pendzaliman terhadap hak hukum klien kami, menabrak aturan, mengangkangi demokrasi serta akan tercatat sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang.” tegas Ali Asgar Tuhulele.

Baca Juga : https://spektrumonline.com/2020/07/13/welhelm-kurnala-terobos-pn-jakarta-pusat/

Tembusan surat ini juga ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Sekaligus sebagai Laporan. Kapolri, sekaligus sebagai Laporan. Ketua KPU Pusat, Dirjen Otda Kemendagri, Ketua Umum DPP PDIP, Sekjen DPP PDIP, Gubernur Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukum Kemendagri. Ketua DPRD Provinsi Maluku. Ketua KPU Provinsi Maluku.

Selain menyurati Mendagri, Kuasa Hukum Welhelm Daniel Kurnala ini juga mengaku telah menyampaikan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat. Perihal gugat dimaksud adalah Perlawanan Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst. (S-14)