AMBON, SPEKTRUM– Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Kasrul Selang, mewakili Gubernur Maluku, meminta kepada tim penilai dapat melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis agar percepatan penurunan stunting di Maluku dapat didorong maksimal.

Hal ini dikatakannya saat membuka kegiatan Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Maluku Tahun 2021, di Ruang Rapat lantai 6 Kantor Gubernur, Kamis (27/5/2021).

Tidak hanya tim penilai, ia juga meminta semua pimpinan OPD Maluku dan kabupaten kota lintas sektor, agar dalam melaksanakan tugas, haruslah bekerja dengan sungguh-sungguh, dalam mendorong percepatan penurunan stunting di Maluku ini.

Sekda mengatakan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (Balita), akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, terutama pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

“Pencegahan stunting penting dilakukan sedini mungkin, untuk membebaskan setiap anak Indonesia dari risiko terhambatnya perkembangan otak, yang menyebabkan tingkat kecerdasan anak tidak maksimal,” katanya.

Menurut Sekda, upaya pencegahan Stunting membutuhkan keterpaduan sinergitas lintas sektor, maka diperlukan intervensi, perhatian dan kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, untuk memberikan asistensi, edukasi dan advokasi  kepada masyarakat serta penyelarasan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian untuk sadar arti pentingnya memenuhi gizi spesifik dan gizi sensitif.

Dikatakan, pelaksanaan penilaian kinerja intervensi penurunan stunting terintegrasi adalah upaya pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten kota dalam meningkatkan keterpaduan intervensi gizi, dalam rangka percepatan penurunan stunting  yang merupakan salah satu prioritas nasional dan pada penetapan strategi nasional pencegahan stunting periode 2018-2024.

Disamping itu, lanjut Sekda, pada strategi nasional terdapat lima pilar, dimana pilar ketiga menjelaskan tentang konvergensi program pusat, daerah dan desa yang bertujuan untuk memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan.

” Penilaian kinerja ini dipimpin dan dikoordinasikan oleh Kemendagri RI dan dilaksanakan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” lanjutnya.

Sekda menjelaskan, tujuan pelaksanaan penilaian kinerja ini adalah untuk mengukur tingkat kinerja pemerintah kabupaten kota dan memastikan akuntabilitas kinerja serta mengapresiasi pemerintah kabupaten kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting.

Menurut dia, sebagai upaya pembinaan dan pengawasan pada enam kabupaten lokus di provinsi Maluku, maka pada saat ini, Pemprov Maluku akan melaksanakan penilaian yang hasilnya akan disampaikan ke Kemendagri UP Dirjen bina pembangunan daerah.

“ Paling lambat minggu pertama bulan Juni tahun 2021,” tandasnya.  

Ia menambahkan, sesuai petunjuk teknis edisi revisi kedua tahun 2021 maka penilaian kinerja difokuskan pada pelaksanaan 8 aksi konvergensi di enam kabupaten lokus tahun 2020 yang dinilai adalah aksi 5 sampai dengan 8. Aksi konvergensi yang dinilai meliputi aksi pembinaan kader pembangunan manusia, perbaikan sistem manajeman data, pengukuran dan publikasi data stunting dan review kinerja tahunan.

Di kegiatan ini, hadir sejumlah staf Kemendagri RI dan Iney Regional V, perwakilan pimpinan OPD lingkup provinsi dan kabupaten kota lokus stunting dan peserta kegiatan lainnya. (HS-17).