Divonis Membunuh Anak Angkat, Edy Seketika Ajukan Banding

AMBON, SPEKTRUM– Edy Maunusu, terdakwa kasus meninggalnya, Gian Uktolseja, anak angkatnya pada tanggal 3 Oktober 2020 lalu, seketika mengatakan akan mengajukan banding, usai vonis 10 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah, subsider penjara 6 bulan, dibacakan majelis hakim atas perkara tersebut pada sidang secara virtual di ruang Sari, Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (9/7/2021).
Tiga Pasal yang didakwakan kepada Edy, yakni Pasal 80 ayat 4, juncto Pasal 76C, atau Pasal 80 ayat 3, atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, menurut majelis hakim menganggap unsur setiap orang yang didakwakan terpenuhi setelah mendengarkan semua keterangan saksi-saksi, termasuk saksi penyidik dan hasil pemeriksaan visum dokter.
UU RI No.35/2014 Pasal 80 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Majelis juga membacakan hasil keputusan sela yang tidak menerima keberatan dari Penasehat Hukum (PH) Edy, Mauritz Latumeten.
JPU, E. Leunupun yang menuntut Edy 14 tahun penjara ditambah denda 1 milyar rupaih, subsider 6 bulan kurungan juga menyatakan akan melakukan upaya banding.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan PH, Mauritz Latumeten, korban Gian Uktolseja, 8 tahun adalah anak Serani dari Edy Manusu dan istrinya, Mariam Kadir. Mereka berdua, dua tahun lalu diserahi Gian oleh Aprilia -kakak kandung beda bapak- setelah ibunya meninggal dunia dan ayahnya, Muhammad Hamid Uktolseja menikah lagi dengan Irawati. Hal ini berdasarkan amanat ibu kandungnya yang mengatakan ingin menjadikan Edy dan Mariam sebagai Bapak dan Ibu Serani (Ani) bagi kedua anaknya (Gian dan Aprilia).
Ibu Gian dan Aprilia sudah mengenal dekat Bapak dan Ibu Ani sejak mereka masih tinggal di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Saat itu Mariam sedang ditugaskan sebagai guru di sana.
Gian Uktolseja meninggal pada tanggal 3 Oktober 2020, sekitar pukul 18.00 WIT di rumah ayah kandungnya, di Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, setelah beberapa jam diantar oleh Bapak dan Ibu Ani.
Menurut PH, selama tinggal dengan Bapak dan Ibu Ani, Gian Uktolseja bebas bertemu ayah kandung dan ibu tirinya, kapan pun orang tua kandung menginginkannya. (HS-17).