Diduga Kaki Tangan Napi Narkoba
AMBON, SPEKTRUM – Dua oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Maluku, kabarnya diamankan pihak Ditresnarkoba Polda Maluku. Oknum pegawai Lapas Ambon itu berinisial AGL dan DL.
Berdasarkan informasi yang diterima Spektrum dari lingkup Lapas Klas II Ambon kemarin menuturkan, kedua pegawai Lapas tersebut diamankan di kawasan Poka, pada Senin sore, (18/11/2019). Dari tangan salah satu pegawai, kabarnya polisi mengamankan barang bukti 30 gram narkoba jenis sabu.
Menurut sumber itu, keduanya diduga adalah “kaki tangan” Geral Tomatala, narapidana kasus narkoba, yang turut menyimpan dan mengedarkan narkoba di lingkup Lapas.
Sumber juga mengungkapkan, pasca penangkapan, satu diantarnya dibebaskan dengan alasan yang belum diketahui.
“Penangkapan kedua pegawai ini adalah hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya. Nama kedua pegawai ini disebutkan dalam kasus sebelumnua. Untuk itu Mereka sudah lama dibuntuti. Dan Senin itu selesai piket, mereka dibuntuti dan ditangkap di kawasan Poka itu,”ujar sumber.
Terkait hal ini, Kalapas Klas II Ambon, La Samsudin membantah anak buahnya ditangkap. Dia mengaku, Selasa hingga Rabu (19-20/11), keduanya masih bertugas piket di kantor Lapas.
Bahkan melalui KTU, kedua pegawai tersebut telah dipanggil untuk mengklarifikasi perihal penangkapan tersebut.
“Mereka berkantor. Makanya saya bingung kalau mereka ditangkap. Bagaimana bisa mereka berkantor. Saya juga sudah minta KTU untuk panggil mereka. Dan mereka katakan bahwa mereka tidak ditangkap,”ujar Kalapas.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo yang dikonfirmasi Spektrum via telepon dan pesan Whatsapp, mengatakan dirinya sedang berada di luar kota.
“Maaf saya lagi ada kegiatan di luar kota,” tulis Kombes Pol. Cahyo Hutomo, Jumat, (22/11/2019).
Materi konfirmasi seputar kabar diamankan dua oknum pegawai Lapas Ambon itu telah disampaikan wartawan media ini. Namun Kombes Pol Cahyo, belum menanggapinya lebih lanjut. (S-01)