AMBON, SPEKTRUM – Aparat Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil mengamankan ratusan karung dan puluhan jerigen diduga berisikan bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam enam kontainer ekspedisi milik PT. Pelni di Pelabuhan Yosudarso Ambon, Jumat (31/3/2023).
Langkah tersebut dilakukan Polisi, pasca satu unit kontener yang terjatuh di Pelabuhan Namlea pada, Selasa (28/3/2023).
Diduga, satu kontainer itu berisikan bahan kimia berbahaya yang mengakibatkan puluhan ikan mati terdampar di permukaan laut dan pesisir pantai.
Tim kepolisian dari Polda Maluku maupun Polresta Ambon yang dipimpin Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora mengamankan enam kontainer. Isi dari kontainer itu diduga milik seorang warga yang diketahui bernama Fadly. Barang kontainer itu dikirim dari Makassar hendak ke Kabupaten Buru, Namlea.
Saat pembongkaran dilakukan, ditemukan kontainer dengan nomor SBNU 2160542261 berisikan tujuh karung bahan kimi Carbon Aktif Davao Premium dengan bobot 25 kiligram (Kg); kontainer dengan Nomor MSGU 300123822G1 juga ditemukan kurang lebih 300 karung dengan bobot isi 25 kg Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) yakni, Caostik Soda Flakers dan 34 jerigen berukuran 30 liter cairan Nitric Acid serta satu karung Carbon Aktif Davao Premium 25 kg.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Raja Arthur mengaku, pembongkaran enam kontainer tersebut merupakan klarifikasi terkait jatuhnya kontainer di Namlea, yang terindikasi berisikan bahan kimia berbahaya.
“Jadi kita cek informasi ada kontainer yang di Namlea ada barang-barang berbahaya, makanya kita cek semua, dan apabila ada yang berbahaya kita kordinasi dengan pihak terkait baik dari LH (Lingkungan Hidup) maupun Balai POM. Ada enam kontainer. Nanti kita lihat, hal-hal yang dicurigai kita sisikan duluh, dan akan kita kordinasi dengan stachholder lainnya, jenis barang itu apa. Jika tidak ada maka kita kembalikan kepada pemiliknya,” kata Kapolresta Ambon.
Sementara, Kompol Andi Zulkifli Kasubdit IV Tipiter Krimsus Polda Maluku menjelaskan, kegiatan pembongkaran atau pengecekan terhadap enam kontainer yang awal mulanya hendak diturunkan di Kabupaten Buru, Namlea akan tetapi batal dan akhirnya diturunkan di Pelabuhan Yosudarso Ambon.
Ini berkaitan dengan adanya, kata dia, kejadian jatuhnya satu kontainer di Pelabuhan Namlea dan viral, diduga terjadinya pencemaran air laut yang mengakibatkan puluhan ikan mati secara tiba-tiba saat peristiwa itu. Diduga isi dari kontainer itu berisikan bahan kimia berbahaya.
Olehnya itu, pihaknya melakukan pengecekan terhadap kontainer yang sejatinya akan diturunkan di Namlea, namun batal karena informasi tersebut.
“Nah kita melakukan pengecakan disini akan tetapi ini masih sementara, ini masih inventarisir barang-barang yang ada dan selanjutnya selesai kita akan catat dan akan kita sampaikan kepada media. Jika kami menemukan adannya bahan kimia berbahaya tentunya kita akan lakukan uji lab, itu ya kalau ada yang diduga berbahaya maka kita akan lakukan penindakan, biar tidak ada simpansiur informasi di masyarakat,” pungkasnya. (*)