AMBON, SPEKTRUM – Kasus jual beli surat keterangan non reaktif Covid-19 atau Rapid Test palsu yang dilakukan oknum petugas medis di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Maluku, sudah ditangani secara professional. Kini oknum tersebut telah dijatuhi sanksi tegas berupa tidak diperpanjang lagi status kontraknya karena yang bersangkutan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Direktur RSKD, David Santoso kepada Spektrum di ruang kerjanya, Sabtu (7/11/2020).
Ia menyayangkan dan sependapat dengan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, tindakan oknum tersebut dapat berakibat fatal. Jika tanpa pemeriksaan, surat keterangan mencantumkan non reaktif, tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap institusi rumah sakit dan para tenaga medis saja tetapi lebih jauh lagi, dapat menghambat pencegahan penularan Covid-19 yang sampai saat ini gencar dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Kita sudah mati-matian bekerja lalu tidak dipercaya,” ungkapnya.
Ia menampik anggapan jika pihaknya kurang tegas dan pilih kasih dalam menerapkan sanksi karena aturan rumah sakit sudah jelas berlaku bagi seluruh kru yang bertugas di rumah sakit tersebut tanpa kecuali. Dokter spesialis Kesehatan Jiwa ini mengatakan, oknum tersebut sebenarnya akan habis masa kontraknya bulan Desember 2020 mendatang. Jadi secara otomatis, kontraknya tidak akan diperpanjang lagi. (S.17)