-Terkait Kasus CV. SBM di Hutan Sabuai
AMBON, SPEKTRUM – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Maluku telah membalas surat Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, terkait ijin lingkungan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), yang beroperasi di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.
Balasan surat tersebut Dinas LH Provinsi Maluku menjelaskan, terkait dengan CV. SBM kewenangannya ada pada Dinas LH Kabupaten SBT.
“Kami juga telah meminta keterangan dari Kepala Dinas LH SBT dan penjelasan Kepala Dinas kepada kami, Rabu 25 Februari 2020, dokumen lingkungan CV SBM pernah dibahas dan rekomendasi pernah dikeluarkan Dinas LH SBT, namun Bupati SBT belum menandatangani izin lingkungan CV SBM,” kata Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Rooy Syauta, kepada Spektrum, kemarin malam.
Penjelasan Kepala Dinas LH SBT berbanding terbalik dengan dokumen lingkungan milik CV SBM yang telah ditandatangani Bupati SBT, pada tahun 2018.
“Kami juga memanggil CV. SBM untuk mendengar penjelasan mereka pada Jumat, 6 Maret 2020, hasilnya dokumen lingkungan milik perusahaan ini lengkap dan telah ditandatangani Bupati SBT pada tahun 2018,” jelas Syauta.
Menyikapi masalah tersebut tambah Syauta, pihaknya berkesimpulan, terjadi miskomunikasi antara Dinas LH SBT dengan CV SBM.
“Kalau sesuai keterangan perusahaan maka bisa diambil kesimpulan bahwa dokumen lingkungan telah ditandatangani Bupati SBT tetapi pihak perusahaan tidak mengembalikan satu rangkap dokumen kepada Dinas LH Kabupaten SBT sehingga dinas lingkungan berpikir bupati belum menandatangani dokumen tersebut,” jelasnya.
Keterangan ini juga tambah Syauta Dinas LH Provinsi Maluku menjawab surat Komnas HAM. “Kami telah membalas surat dari Komnas HAM, kemarin, setelah mendapat penjelasan dari CV SBM. Dokumen lingkungan mereka lengkap,” kata Syauta. (S-16)