AMBON, SPEKTRUM – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon akhirnya memberikan jawaban terkait laporan pemilik PT Lestari Pembangunan Jaya ke pihak Bareskrim Polri.
Hak jawab yang langsung diserahkan bagian kredit BRI Cabang Ambon, Ali beserta rekan kerjanya ke kantor Spektrum, Jumat (18/12/2020) hanya berisi tiga poin:
- BRI merupakan Bank pelaksana layanan KPR Sejahtera FLPP, sesuai ketentuan perseroan, wajib melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga terkait pemberian kredit KPR Sejahtera FLPP yang dalam hal ini tidak bisa dipenuhi PT Lestari Pembangunan Jaya.
- BRI memastikan bahwa seluruh proses operasional perbankan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan sesuai prinsip kehati-hatian
- BRI dapat mengambil langkah-langkah melalui saluran hukum apabila terdapat perbuatan yang dengan sengaja bertujuan merusak reputasi BRI.
Seperti diberitakan Spektrum sebelumnya, pemilik PT Lestari Pembangunan Jaya“BP” akhirnya melaporkan pimpinan Bank BRI Cabang Ambon beserta staf bagian kredit dan Divisi Kredit Konsumer BRI, Semanggi 2, ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskim Mabes Polri.
Hal ini disampaikan “BP” kepada Spektrum melalui sambungan telepon, Rabu (9/12/2020) karena BRI dianggap telah menipu dan melakukan wanprestasi serta menyalahgunakan kewenangannya, menggelapkan anggaran subsidi Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) disatukan menjadi KPR komersial.yang berakibat tidak terpenuhinya hak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan subsidi rumah murah dari pemerintah pusat, program Sejuta Rumah untuk Rakyat, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Menurut “BP”, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRI Cabang Ambon dengan pemerintah daerah (pemda) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Februari 2017 dan antara PT Lestari Pembangunan Jaya dengan pemda yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 2016, telah dipalsukan, bukan lagi dengan pemerintah daerah tetapi dengan pengembang komersial di Kota Ambon.
“ Saya sangat marah. Yang menipu. Berbohong dan menyeleweng ini BRI. Mengambil kalian punya uang dengan memalsukan PKS antara mereka dengan pemda, dibuat menjadi PKS dengan developer komersial. Dia batalkan PKS dengan pemda secara sepihak. Wanprestasi,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar pemda bersikap tegas. Jika tidak akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, jangan-jangan ada kongkalikong antara oknum pemda dengan BRI. “BP” juga sangat berharap pemda bertanggungjawab untuk masalah ini dan menindaklanjutinya.
“ Aneh, kalau BRI sendiri yang membatalkan secara sepihak. Ini ada apa?. Mana mungkin BRI bisa batalkan secara sepihak?. Kami minta pemda menindaklanjuti persoalan ini. Pemda serahkan dia ke pihak berwajib. Harus diproses secara hukum karena ini sudah menyangkut masyarakat banyak punya uang,” pintanya.
Menurut “BP” penggelapan sudah dilakukan sebanyak dua kali, di tahun 2019 dan 2020 ini. Direktur utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PP DPP) Kementerian PUPR telah memerintahkan kepada BRI untuk menggantikan anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sudah BRI selewengkan ini, diganti dengan dana subsidi selisih bunga, agar akad kredit segera dapat dilakukan antara MBR dengan BRI.
Ia juga mengingatkan pegawai BRI bagian kredit agar tidak sembarangan bicara karena wanprestasi ini dianggap telah melecehkan Perjanjian Kerja Operasional (PKO) antara BRI pusat dengan dirjen pembiayaan infrastruktur perumahan Kementerian PUPR dan PKO BRI Cabang Ambon dengan pemerintah daerah.
Uang sudah dicairkan dari pemerintah pusat ke BRI sebesar Rp.515.389.000.000,- untuk 4.808 unit rumah tapi disalahgunakan. BRI tidak menggantinya ke MBR namun mereka satukan melalui pengembang developer komersial dengan menyalurkan KPR komersial kepada masyarakat non MBR. Rumah komersial ini juga dipatok seharga Rp.350 –Rp.500 juta per unit dengan uang muka 10%. Bunga bank 10%. Sedangkan rumah subsidi pemerintah program Presiden RI, pemerintah yang menentukan harganya. Subsidi KPR bagi MBR uang mukanya hanya 1-5%. Bunga 5% dari total harga rumah. Harga rumah sesuai dengan tahun anggaran berjalan seharga Rp.168 juta, di tahun 2020. Pengembalian 20 tahun.
“ Bukan Rp.350 juta –Rp.500 juta. Saya ini pengembang rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah bekerjasama dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, melalui program sejuta rumah. Diberikan kepada MBR agar mereka bisa membeli rumah kepada pengembang rumah subsidi, bukan pengembang rumah atau developer komersial,” bebernya.
Bukan itu saja, BRI juga menghilangkan semua dokumen debitur MBR sehingga BRI tidak mau melaksanakan akad kredit dengan MBR karena dananya sudah dibayarkan semua kepada pengembang komersial tersebut. “BP“ bahkan berinisiatif untuk mengumpulkan kembali salinan berkas dengan meminta kepada debitur MBR, namun bagian kredit BRI Cabang Ambon tetap tidak mau melayani tanpa alasan yang jelas.
“Yang dibohongi itu siapa? Yang dibohongi itu saya. Saya korbannya. Korban penipuan ini saya. Yang sangat korban itu saya. MBR juga,” semburnya.
Ia juga meminta Spektrum menjelaskan rincian uang Rp.20 juta- Rp.25 juta yang ditulis Spektrum dalam berita sebelumnya sebagai fee itu digunakan untuk uang muka sebesar 5% saja yang diambil. Sisanya untuk biaya balik nama sertifikat tanah ke notaris dan pembayaran pemasangan listrik (S.17).