27.7 C
Ambon City
Sabtu, 14 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Pengacara Tewas di Kei, Korban Sekaligus Pelaku

AMBON, SPEKTRUM – Polres Maluku Tenggara (Malra) intens melakukan penyidikan. Total tujuh (7) orang ditetapkan sebagai tersangka. Satunya anak di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. Enam sudah ditahan di Rutan Mapolres setempat.

Tujuh tersangka itu, yakni TS alias Tom usia 46, TR alias Tedi (27), WR alias Weli (36), YM alias Ucu (39), JR alias Yan (30) dan LK alias Lukas (61) serta satu anak dibawa umur yakni GR. Mereka kita jerat dengan pasal 340 juncto, 338 juncto, 170 juncto, 351 juncto KUHP dan pasal 56 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor: 12 tahun 1951, tentang penggunaan senjata tajam, ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Alex alias AS yang berlatar belakang pengacara ini, merupakan aktor pertikaian. Awal pembunuhan itu dilakulan Alex. Alex menganiya Kakek angkatnya berinisial HR (69) hingga tewas. Tak terima, dua anaknya Brayen dan Teddy Rumangun melalulan perlawanan. Hasilnya, Alex ikut tewas bersama HR, FR dan ES.

Kapolres Malra AKBP. Alfaris Pattiwael kepada Spektrum kemarin menyebutkan, aksi pembunuhan ini berawal dari Alex alias AS, tidai ada dalam persoalan atau saat Alex menjalankan tugas Profesinya.

“Malahan, awal pembunuhan itu dari dia. Dia korban sekaligus tersangka. Tete (Kakek) angkatnya HR dianiya tewas sebelumnya dari dia,” kata Kapolres melalui telepom gemggamnya.

Ia menjelaskan, keempat korban merupakan warga Desa Faan. Satunya berprofesi sebagai pengacara berinisial AS. Sementara tiganya, HR (69), FR dan ES. Mereka tewas dengan sadis sekira pukul 15:00 WIT, ditemukan tergeletak dalam hutan atau di sekitar kawasan Jalan Tol Bandara Ibra, Kei Kecil.

“Benar. Korban meninggal empat orang. Para pelaku juga keluarga mereka sendiri. Ini karena persoalan tanah warisan. Pelaku sudah tersangka semua,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat membenarkan kejadian tersebut. “Adapaun motif kejadian adalah dendam Sengketa tanah warisan dalam 1 keturunan/marga Rumangun,” terang Roem.

Dikatakan, saat ini terduga pelaku berjumlah enam orang sudah diamankan. “Sementara dalam pemeriksaan,” singkat dia.

Sementara informasi yang dihimpun media ini, empat warga meregang nyawa secara mengenaskan diduga karena persoalan tapal batas tanah.

“Telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan alat tajam (parang) yang mengakibatkan empat orang warga Faan meninggal dunia di kebun yang akibat dari permasalahan batas tanah,” sebutnya.(S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles