Bersama Membangun Negeri
SOROT  

Diduga Korupsi, LIRA Maluku Laporkan Ketua DPRD SBB ke Kejati Maluku

AMBON, SPEKTRUM – Korwil LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating, Kamis (8/9/2022), melaporkan praktek  dugaan  korupsi penggunaan pos belanja uang makan/minum tidak sesuai peruntukannya di DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Sedangkan sebagai terlapor Ketua DPRD Kabupaten  SBB,  berinsial ARL,  Wakil Ketua  I  inisial APG dan Wakil ketua II inisial L.N.

“Terlapor yang  kami maksudkan diatas, diduga telah  melakukan  suatu perbuatan  yang  berpotensi menghambat pembangunan nasional, serta  merugikan keuangan  daerah atau  setidak-tidaknya melakukan  suatu kompromi untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas uang makan dan minum sebesar  Rp 500 juta lebih tahun 2021,” tulis Sariwating dalam laporannya yang diterima Spektrum, Jumat (09/09/2022).

Sariwating menyebutkan, laporan ini sebagai fungsi  dan tugas  dari LSM untuk melakukan kontrol pengawasan  terhadap jalannya pemerintahan yang bersih, serta upaya penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia, khususnya di Maluku.

Dalam pokok laporannya dijelaskan,  tahun 2021 Pemkab SBB  telah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp. 293 Miliar lebih,  dengan realisasi sebesar Rp. 256 Miliar lebih atau 87,22 % untuk seluruh OPD.

Dari realisasi Rp. 256 Miliar tersebut, sebagian diantaranya  sebesar Rp. 79 Miliar lebih dipakai untuk belanja bahan pakai habis.

Salah satu OPD yang mendapatkan dana untuk belanja ini adalah sekretariat DPRD sebesar Rp. 1,6 Miliar lebih, dan  dianggarkan untuk belanja makan dan minum bagi rapat anggota.

Dari dana Rp. 1,6 Miliar, sebagian diantaranya yaitu sebesar Rp. 595.000.000,- merupakan belanja makan/minum serta tamu untuk pimpinan DPRD, yaitu Ketua dan Wakil Ketua I dan II ( 3 orang ).  Namun  yang terjadi,  dana sebesar itu  diduga di ambil secara tunai oleh ke-3 pimpinan DPRD.

Pengambilan dana secara tunai oleh pimpinan DPRD  diduga  telah di rekayasa se akan-akan  dana tersebut  sebagai pengganti untuk belanja rumah tangga. Padahal sesuai ketentuan untuk mendapatkan biaya belanja rumah tangga,  pimpinan DPRD harus menempati rumah dinas yang telah di sediakan oleh pemerintah.

Sebaliknya yang terjadi, mereka tidak menempati rumah dinas, tapi  tinggal di rumah pribadi masing-masing.

“Apa yang dilakukan oleh pimpin an DPRD ini adalah suatu per buatan yang tercela, yang tidak saja telah merugikan keuangan daerah, tapi juga telah menunjukan moral dan perilaku yang buruk kepada masyarakat,  terutama konstituennya yang telah memilih mereka duduk sebagai wakil mereka di lembaga legislatif,”ucap Sariwating.

Perbuatan  ini lanjut Sariwating, telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan yang berlaku.

Diantaranya UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 369 perihal sumpah jabatan :

Alinea ke-3 ” bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik In donesia “Kemudian PP no. 18 tahun 2017  tentang Hak Keuangan & Admi nistratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pasal 18 ayat 5 ” Dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberi kan belanja rumah tangga se bagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 butir c “Juga PP no. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah : Pasal 3 ayat 1 ” Pengelolaan Ke uangan Daerah dilakukan seca ra tertib, efisien, ekonomis, efek tif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, man faat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan”.

Masalah tersebut berakibat belanja makan  dan minuman untuk rapat kepada pimpinan DPRD yang tidak menempati rumah dinas , dan dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya, berindikasi telah merugikan ke uangan daerah sebsr Rp. 523.600.000,- ( setelah dipotong pajak ).

Sariwating berpendapat, permasalahan tersebut bisa terjadi karena Sekwan, PPK maupun Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam mengawasi pembayaran belanja makan dan minum untuk rapat pimpinan DPRD, bahkan pembayaran yang di lakukan tidak berdasar kan ketentuan yang berlaku.

“Apa yang dilakukan oleh pimpinan DPRD SBB ini tidak patut untuk di contoh, bahkan harus di berikan sanksi tegas, karena telah melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik lembaga yang terhormat ini,”tegasnya.

Dana sebesar Rp. 523.600.000 ini   tegas Sariwating, harus di kembalikan ke kas daerah dengan rincian untuk Ketua Rp. 215.600.000,  Wakil Ketua I & II masing-masing  sebesar Rp. 154.000.000.Sariwating juga meminta agar Kejati Maluku  pro aktif mengusut kasus tersebut, dengan  membentuk tim terpadu untuk melakukan pubaket dan puldata di lapangan.

“Jika  ternyata dari hasil Pulbaket dan Puldata  ada hal-hal  yang menjurus kepada  penyalahgunaan kewenangan sehingga terjadi kerugian  daerah, maka harus diusut secara tuntas sampai pada proses penuntutan,”pungkasnya. (TIM)