PIRU, PEKTRUM – Proyek pembangunan ruas jalan Rombatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar kini statusnya dinaikkan ke penyelidikan.
Dengan surat perintah penyelidikan tersebut, tim penyelidik diberikan waktu selama 30 hari untuk bekerja guna mengungkap kasus ini. Namun hingga hari ini terkesan berjalan di tempat alias mangkrak.
Dengan perkembangan kasus yang terkesan masih terus berjalan ditempat membuat Gerakan SBB Bersih angkat bicara.
LSM ini menilai kinerja Kejati Maluku yang diduga menjadikan kasus ini ATM Berjalan.
Hal ini disampaikan Ketua SBB Bersih Jacobis Heatubun, keoada wartawan Kamis (01/09/2022) di Piru.
Menurut Heatubun, publik menilai bahwa kinerja Kejati Maluku sangat lambat dalam mengungkapkan kasus tersebut.
“Kami menduga jangan-jangan Kejati Maluku jadikan kasus ini sebagai ‘ATM’ berjalan. Sebab jangka waktu untuk proses penyelidikan hanya 30 hari itu berarti harusnya kasus ini sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan tetapi hingga saat ini kasusnya masih berstatus penyelidikan artinya kasusnya berjalan di tempat alias mangkrak,” kata Heatubun.
Heatubun, mempertanyakan kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negara bukan delik aduan melainkan delik khusus sehingga proses penyelidikan ini harus segera dipublikasikan dan Kejati Maluku harus menaikan status tersebut ke tingkat penyidikan sehingga ada yang menjadi tersangka.
“Apabila kasus ini masih terkatung-katung atau masih berjalan ditempat maka kami meminta kepastian hukum dari Kejati Maluku. Kalau dalam proses penyelidikan tidak ditemukan hal-hal yang membuat proses ini dinaikan menjadi penyidikan atau dalam penyelidikan tidak terdapat korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negara, ya harusnya ada kepastian dari Kejati Maluku, disini Kejati Maluku dapat mengeluarkan SP3 atau kasus ini diputihkan, sehingga kami dan publik tidak lagi menilai hal-hal yang kurang baik terhadap kinerja Kejati Maluku,” katanya kesal. (MG-06)