Diduga APBD 2021 Kota Ambon ada Dana 12 M Siluman

AMBON, SPEKTRUM – Anggaran senilai Rp. 12 miliar itu diduga dana siluman atau diduga sebagai dana titipan penguasa, lolos masuk dalam dokumen penetapan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran (TA) 2021.

Setelah melewati pembahasan panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ambon bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ambon. Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, akhirnya ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2021 dengan besaran ÀPBD Kota Ambon, Rp. 1.269.090.990.122.

Penetapan berlangsung di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon, Sabtu (28/11). Dan dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta.

Meski demikian, penetapan  APBD tersebut, diprotes sejumlah Anggota Legislatif (Aleg). Pasalnya, jumlah yang telah disepakati dalam nota kesepakatan KUA PPAS sebelumnya, berbeda dengan jumlah dalam dokumen penetapan APBD Sabtu kemarin. Dimana terjadi selisih peningkatan hingga mencapai Rp. 12 miliar. Atau dari Rp. 1.247 triliun dalam dokumen KUA PPAS, menjadi Rp. 1,296 triliun.

Terkait dengan itu, salah satu Aleg DPRD Kota Ambon, dari fraksi Perindo, Harry Far Far menduga, bahwa Rp. 12 miliar tersebut adalah dana siluman yang dititipkan.

“KUA PPAS yang sudah disepakati dengan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Ternyata dalam pidato Wali Kota Ambon, itu berbeda. Ada selisih hampir Rp. 12 miliar. Ini bukan lagi ada indikasi, tapi ini fakta, bahwa ada titipan dana siluman disitu,”ungkapnya kepada Wartawan, di Balai DPRD Kota Ambon, Sabtu kemarin.

Selain itu, Far Far juga menilai adanya kejanggalan terkait mekanisme pembahasan RKA untuk penetapan APBD 2021, yang mana, dokumen yang harus dibahas dalam komisi, sengaja diperlambat untuk kemudian ditetapkan waktu pembahasan bersama OPD, hanya dua hari. Sehingga itu dianggap tidak rasional jika dibandingkan dengan materi yang berkaitan dengan program-program untuk kepentingan masyarakat.

“Ini tidak masuk akal. Apalagi itu Perda menyangkut APBD. Dokumen dari eksekutif untuk dibahas juga terlambat, ini ada apa. Ini kebiasaan selama ini yang harus dihentikan saat ini.

Termasuk soal perbedaan angkah yang sudah ditetapkan, itu juga adalah kebiasaan selama ini. Bicara APBD, berarti bicara tentang pengelolaan keuangan daerah. Lalu kalau waktunya hanya dua hari karena keterlambatan dokumen, ini artinya dalam pengawasan kami dibatasi dan dalam pembahasan, itu tidak konperhensip,”cetusnya.

Dengan itu, maka pihaknya tidak dapat memastikan, bahwa seluruh program dan sub-sub program dalam APBD 2021, akan mengarah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Waktu dua hari, tidak cukup untuk mengevaluasi program-program yang mengarah pada kepentingan masyarakat.

“Dengan itu, kami bertiga (fraksi Perindo) menolak penetapan APBD 2021,”tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Patrick Moenandar juga menyampaikan kekecewaannya terkait penetapan APBD 2021 kemarin.

Menurutnya, ini mekanisme yang salah jika harus diteruskan dengan perbedaan angka yang berbeda dalam KUA PPAS dengan dokumen penetapan APBD.

Aleg dari fraksi Perindo ini juga mengungkapkan, dalam pembahasan RKA antara Komisi dan OPD, ada dua OPD, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Umum, yang telah diagendakan untuk melakukan pembahasan ulang, namun tidak berjalan. Dan sampai saat ini, tidak ada penjelasan dari pimpinan komisi terkait hal itu.

“Ini ada apa,”katanya.

Sementara itu, Aleg, Johan Van Capele mengaku kecewa dengan ketidakhadiran langsung Wali Kota Ambon dalam paripurna penetapan APBD tersebut. Jika alasannya adalah kondisi pandemi, maka akan mencul pertanyaan, soal kehadiran Wali Kota dalam paripurna khusus yang berlangsung beberapa hari kemarin.

“Paripurna ini juga penting karena berkaitan dengan kepentingan rakyat,”tandasnya.

Kekecewaan yang sama juga disampaikan Aleg dari fraksi PKB, Gunawa Mochktar soal ketidakhadiran secara langsung Wali Kota Ambon dan jajarannya.

“Saya sangat tidak setujuh. Setiap pembahasan menyangkut anggaran, Wali Kota tidak hadir, paripurna lain, bisa hadir,”cetusnya. (S-01)