SOROT  

Dibantarkan Sakit, Terdakwa Transit Passo Berkeliaran

AMBON, SPEKTRUM –  Status tersangka disandang seseorang semisal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Terminal Transit Passo, dimana tengah berproses di Pengadilan Tipikor Ambon, tidak seharusnya terdakwa dibiarkan bebas berkeliaran (menghirup udara segar).

Bantaran dapat dilakukan pihak penegak hukum, jika tersangka atau terdakwa jatuh sakit. Tersangka harus menjalani rawat inap di rumah sakit dengan ketentuan jangka waktu tersangka menjalani rawat inap tersebut, tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Namun ada yang berbeda dan aneh dengan salah satu terdakwa di kasus tipikor Terminal Transit Passo! Pasalnya, dari tiga terdakwa yang sementara menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Ambon, satu terdakwa diantaranya yakni Amir Gaos Latuconsina alias AGL, dibantarkan oleh PN Ambon karena bersangkutan (AGL), beralasan sakit.

Amir seharusnya berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon bersama dua tersangka/terdakwa lainnya yakni Angganoto Ura dan Lucky Metubun. Tapi, AGL dibantarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon. Alasan di balik bantaran itu, karena terdakwa AGL mengaku sakit. Dia di ijinkan untuk menjalani perawatan medis atau pengobatan di luar tahanan.

Berdasarkan pantauan Spektrum Selasa malam, (25/02/2020), Amir terlihat berkeliaran di dalam kota Ambon. Alasan sakit, padahal kondisinya tampak segar bugar alias sehat saja. Dia terlihat duduk santai bersama beberapa orang sambil menikmati hiburan di Sky Bar, Swissbell Hotel, Jalan Benteng Kapaha No.88, Uritetu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Saat itu, AGL terlihat menyantap hidangan malam di hotel berbintang tersebut dengan beberapa orang dekatnya, sembari asyik ngobrol.

Menyangkut hal ini, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Selasa, (25/02/2020), sampai pukul 23:05 WIT malam, belum bisa memberi komentar. Padahal wartawan Spektrum sudah mengirim bukti rekaman dan foto terdakwa AGL saat berada di Swissbel Hotel.

Begitupun Bagian Humas PN Ambon, Lucky Lombo, saat dikonfirmasi Spektrum selama malam lalu, bersangkutan pun belum menanggapi alasan tentang terdakwa AGL dibantarkan sejak Januari 2020, Padahal terdakwa sementara asyik menikmati santap malam di Swissbell hotel.

Diberitakan sebelumnya, AGL terseret kasus dugaan tipikor pembangunan terminal transit passo, karena pekerjaan proyek ini tidak tuntas. Padahal, tahun 2007 hingga 2015 lalu, Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.55.344.985.074.

Selain itu proyek itu menggunakan APBD Kota Ambon sebesar Rp.44.737.028.074 dari Tahun 2007-2014. Pula alokasi anggaran tambahan Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat sebesar Rp.10.607.975.000 Tahun 2012 dan 2015, untuk pembangunan Terminal Transit Tipe B, Desa Passo Kecamatan Baguala, Kota Ambon tersebut.

Sialnya, anggaran yang besar itu entah dipakai untuk apa sehingga habis terpakai, dan sebaliknya Terminal Transit Passo justru pekerjaanya tidak rampung alias mangkrak.

Amir Gaos Latuconsina (kemeja putih), saat Berada di Sky Bar Swiss Bell Hotel, Jalan Benteng Kapaha No.88, Uritetu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku, Selasa malam, (25/02/2020). /Doc

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan, pekerjaan proyek ini terdapat selisih lebih tentang pembayaran yang diterima oleh penyedia barang atau jasa, justru berbeda dengan volume fisik pekerjaan.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: SR-269/PW/25/5/2019, tertanggal 07 Oktober 2019 mengungkapkan, akibat penyelewengan dilakukan oknum tertentu menyebabkan negara mengalami keuangan keuangan senilai Rp.3.039.364.155,95. (S-05)