AMBON, SPEKTRUM – Asis Sangkala Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku menegaskan, pihaknya akan mendorong Pemerintah Provinsi Maluku membuat Peraturan Gubernur atau Pergub yang akan menjadi aturan main tentang validasi data masyarakat miskin baru di tingkat kabupaten dan kota mulai dari RT-RW, desa, dan kecamatan.
“Kami mengusulkan menggunakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Des) untuk menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tingkat desa, kemudian naik ke kecamatan dan Kabupaten, sehingga tiap desa selalu lakukan updating data tentang berapa besar tambahan masyarakat miskin baru,” jelas Sangkala kepada wartawan, kemarin.
Atau berapa banyak orang yang telah memenuhi syarat untuk menerima PKH dan lain sebagainya. “Validasi data ini dilakuka setiap tahun dan diputuskan dalam suatu forum resmi tingkat desa,” jelasnya.
Dorongan pembuatan Peraturan Gubernur ini setelah dalam pengawasan Sub Tim II Covid-19 DPRD Maluku di beberapa titik di Negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon dan Negeri Suli dan Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, banyak masyarakat miskin baru yang tidak tercover dalam data penerima BST.
“Kami telah mendiskusikan hal ini, agar data penerima BST yang diturunkan dari Kementerian Sosial terdapat banyak data ganda sebagai penerima bantuan lainnya,” kata Sangkala.
Data ganda tersebut terdapat pada data PKH ataupun bantuan sosial non beras, sehingga BST dari Kemensos tidak bisa diterima masyarakat yang mestinya menerima bantuan ini.
“Banyak yang kita temui di lapangan, masih banyak masyarakat yang masuk kategori sebagai orang miskin baru dan sangat berhak menerima bantuan tersebut namun tidak tercover sebagai penerima bantuan,” katanya.
Sangkala mengakui, walaupun dana desa telah mengcover BLT sekalipun dan ada juga bantuan yang bersumber dari APBD.
Untuk itu pihaknya berharap Dinas Sosial Provinsi Maluku mengkomunikasikan hal itu dengan Kementerian Sosial agar bisa diusulkan nama baru guna mengisi kekosongan atau mengisi formasi yang dihilangkan akibat data ganda tersebut.
Selain itu, Sangkala juga berharap di masa PSBB saat ini, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku bisa mendampingi Pemkot untuk melihat kemungkinan masyarakat terdampak PSBB mendapatkan program bantuan sosial baik dari Pemerintah Provinsi maupun Kota Ambon.
“Kalau Pemkot Ambon sampaikan usulan ke Pemerintah Provinsi Maluku, agar dibahas dengan serius, misalnya, bisa tidak fiskal kita untuk bantu Pemkot Ambon selama masa PSBB saat ini,” katanya.
Misalnya, bantuan dalam bentuk sembako atau apa yang menjadi formulasi dari Pemerintah Provinsi Maluku. “Karena selama ini Pemerintah Provinsi Maluku selalu menyampaikan bahwa APBD yang dibagikan ke kabupaten dan kota dalam juknisnya disebutkan bantuan dalam bentuk sembako,” katanya.
Dikatakan, pemerintah harus berupaya ke depan data semakin membaik agar bisa mengcover seluruh masyarakat miskin.”Harusnya data ini setiap tahun diupdate atau diverifikasi agar bisa memperoleh data yang valid,” katanya. (S-16)