Kesimpulan ini, kata dia, juga diperkuat berdasarkan hasil laboratorium  melalui Tes Cepat Molekuler lewat sampel swab yang menunjukkan indikasi almarhum terinfeksi Covid-19. Swab diambil setelah Iptu LT meninggal dunia.

“Hal ini untuk membuktikan almarhum positif Covid-19. Itu yang memberikan alasan, kenapa jenazah dikelola secara protokol kesehatan. Karena  jenazah pun potensi virusnya masih hidup,” tuturnya.

Doni menuturkan, LT mengikuti vaksinasi tahap pertama pada 30 Maret 2021 bersama para polisi lainnya. Sehari kemudian ada keluhan, LT ke rumah sakit namun pada hari yang sama diperbolehkan pulang. Hari kedua setelah vaksin, LT kembali mengeluh dan dibawa lagi ke IGD namun boleh pulang kembali ke rumah, tidak menginap. Tanggal  4 April 2021, LT kembali dilarikan ke rumah sakit namun  tidak tertolong.

Baca juga: Presiden Tinjau Vaksinasi Massal dan Resmikan RSUP dr. J. Leimena

Menurut Doni, peristiwa semacam ini tetap akan terus ditelusuri termasuk mencari tahu apakah ada penyakit bawaan atau tidak.  Pihaknya pun bisa memastikan  bila Iptu LT meninggal bukan karena pengaruh vaksinasi.

Ia turut berduka cita dan menyampaikan belasungkawa serta keprihatinan mendalam atas meninggalnya Iptu LT dan berharap keluarga yang ditinggalkan kuat dan mendapat penghiburan.

“ Atas nama Satgas Covid-19 Provinsi Maluku, kita menyampaikan turut berduka cita dan keprihatinan yang mendalam  atas meninggalnya Danki Iptu LT,” ungkapnya.