Spektrumonline.com
Beranda SOROT DAK 50 M, Proyek Rumah Sakit Ukurlaran Saumlaki Belum Rampung

DAK 50 M, Proyek Rumah Sakit Ukurlaran Saumlaki Belum Rampung

AMBON, SPEKTRUM – Proyek Pembangunan Rumah Sakit di Ukurlaran Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), ditargetkan 160 hari kerja dan mestinya berakhir atau rampung pada 31 Desember 2020. Sayangnya gagal alias meleset dari target.

Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun anggaran 2020 senilai Rp50 miliar lebih. Pekerjaannya ditangani beberapa perusahaan. Antara lain PT. Satria Wira Perkasa dengan pagu Rp. 28, 2 miliar dan PT. Gunayasa Dianartha dengan nilai pagu Rp. 20,5 miliar. Serta proyek pembangunan instlasi lain-lain senilai Rp.1,6 miliar dikerjakan oleh CV. Eukaristos.

Salah satu Tim Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK ) Komisi Cabang KKT, Jonias Solmeda, kepada Wartawan kemarin, mengatakan sesuai pengakuan Paulus Purnomo, Pengawas proyek tersebut, proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Sinar Sama Sejati sebagai induk perusahaan.

“Jadi proyek ini dipecah menjadi 10 paket, ditambah 1 paket pembangunan instalasi lain-lain, jadi totalnya ada 11 paket, dengan penanggungjawab/perusahaan pengelolah masing-masing (KSO),”jelasnya.

Menyangkut progres pekerjaan proyek tersebut, pengawas itu mengaku baru mencapai volume sekitar 30 persen dan rangka atap bangunan sekitar 17 persen.
Pihaknya menjamin akan mencapai 50 persen hingga akhir 2020 mendatang dan akan dituntaskan Maret 2021 nanti.

“Untuk tahap I ini, khusus hanya menangani konstruksinya saja. Tahap 2 2021 nanti akan dilanjutkan. Memang ada kendala soal material baja yang harus didatangkan dari Surabaya,”katanya.

Terkait dengan itu, Solmeda meminta pihak perusahaan untuk mengambil langkah antisipasi.

“Mestinya keterlambatan ini tidak harus terjadi, karena konsekwensinya akan menjadi beban pembiayaan bagi daerah. Selain itu juga, macetnya proyek Rumah Sakit ini akan menjadi evaluasi Pemerintah Pusat untuk menyalurkan DAK pada Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik,”ungkapnya.

Ia pun menyinggung soal proyek DAK tahun-tahun sebelumnya yang terbengkalai tetapi tidak pernah ada proses hukum. Karena laporan penyerapan tetap 100 persen alias tidak ada masalah.

“Dengan itu, saya minta DPRD juga harus maksimalkan fungsi pengawasan demi mengantisipasi berbagai persoalan yang nantinya akan terjadi,”timpalnya. (S-01)

Komentar
Bagikan:

Iklan