CV. SBM Punya Ijin Usaha Perkebunan

-Ada Penebangan di Hutan Sabuai

AMBON, SPEKTRUM – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Ie mengakui, CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), punya ijin usaha perkebunan dari Dinas Kehutanan atau Dishut Kabupaten Seram Bagian Timur di Areal Pengguna Lain (APL).

Apesnya, perusahaan ini pun melakukan penebangan kayu (pepohonan), di kawasan Hutan Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Menurut Sadli, CV. SBM memiliki Ijin Usaha Perkebunan dari Kabupaten pada APL, dan bukan masuk katagori kawasan hutan.

“Karena di arela itu tumbuh pohon secara alami, maka ada hak-hak negara yang melekat pada pohon. Sehingga diberikan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK). Jadi IPK yang diberikan bisa oleh Dishut Maluku, adalah ijin ikutan atau ijin turunan. Karena ada ijin perkebunannya,” kata Sadli saat dikonfirmasi Spektrum di ruang kerjanya, Rabu, (19/02/2020).

Dijelaskan, ijin kayu itu diberikan dalam rangka memungut hak-hak negara yang melekat pada kayu berupa PSDA dan Der. “CV.SBM dia punya ijin sah,” katanya.

Menyangkut Amdal, lanjutnya, itu ada di sana (SBT) di Perkebunan. Ia berujar, mungkin ada pada UKL-UPL.

“Artinya, kalau Kabupaten SBT sudah memberikan ijin perkebunan, pasti persyaratan untuk memperoleh ijin itu sudah ada. Nanti cek di sana (Kabupaten SBT) saja. Jadi, langkah yang diambil Dishut Maluku, hanya berupa ijin saja,” imbuhnya.

Hasil Pembalakan Kayu CV. SBM di Hutan Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. /IST

Beberapa waktu lalu, kata dia, ada laporan, dan sudah ditangani oleh Polres Seram Bagian Timur. “Kita tunggu hasilnya saja,” timpalnya.

Soal pemanfaatan kayu, Sadli mengemukakan, hal itu sudah diatur dalam sistim Siku, mulai dari penebangan hingga pengangkutan semuanya terpantau.

“Untuk ijin kayu, kita rujuk pada Permesnel K62 2015 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu . Jadi, dia (CV. SBM) punya IPK itu ijin ikutan,” jelas Sadli Ie.

Dilansir Spektrum sebelumnya, Tokoh Pemuda Sabuai, Maichel Evamutam mengatakan, sampai saat ini masyarakat Sabuai masih mempertanyakan tentang ijin Amdal dari CV.SBM.

“Sebab ada hal-hal yang menjadi kejanggalan serta tidak ada kejelasan dan transparansi oleh CV.SBM, terkait perkebunan Pala yang dikelolanya. Dugaan kami perkebunan pala ini hanya modus untuk menebang kayu, tapi ijin Amdalnya mana?,” tanya Maichel Evamutam kepada wartawan di Ambon, Rabu, (12/02/2020).

Diungkapkan, sebanyakl 5.000 anakan pala di letakan di belakang SD Desa Sabuai, tetapi tidak ditanam. Sebaliknya Bos CV. SBM justru mengincar kayu di hutan adat ini. “Ada jutaan kubik kayu yang dibawa entah ke mana. Dari informasi yang kami peroleh, kayu-kayu itu dibawa ke luar Maluku. Ada ke Makassar, Surabaya dan lainnya,” kata Evamutan menduga.

Dia menerangkan, hutan adat Desa Sabuai dulunya hutan yang sakral dan masih alami. Tempat-tempat kramat yang di percaya masyarakat setempat tidak bisa dilewati serta beraktivitas sembarangan , namun pihak CV.SBM datang dengan alat-alat berat menebang kayu di dalam hutan tersebut.

“Buktinya, ada sisa-sisa potongan kayu besar dibiarkan berserakan begitu saja, oleh pihak CV.SBM. Saya menduga CV.SDM tidak mengantongi Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), sebagai mana yang diatur UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandasnya.

Warga Negeri/Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT, Provinsi Maluku, Menolak Aksi Pembalakan Kayu Yang Dilakukan CV. SBM. /IST

Secara implisit pasal 1 angka 11 menyatakan, bahwa Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (S-06/S-05)