PIRU, SPEKTRUM – Selain mantan Bupati SBB, Sekda dan Kepala BPKAD yang diduga terlibat dalam proyek jalan lingkungan fiktif, CV Data Teknik juga harus di minta bertanggung jawab atas proyek perencanaan paket jalan 01 yang nampak tak terlihat, Kamis (10/11/2022)
Sebab, informasi yang dihimpun Spektrum terdapat nominal untuk proyek perencanaan paket jalan 01 yang telah di tenderkan oleh ULP dengan nomor kode tender 1696702 per 23 Oktober 2020, sebesar Rp.250.000.000. telah selesai dibayarkan.
Namun dalam proses tender LPSE oleh ULP SBB tidak dicantumkan lokasi pekerjaan proyek dan lama pekerjaan sehingga dianggap sebagai proyek fiktif.
Mirisnya mantan Bupati SBB Timotius Akerina memasukan sisa anggaran proyek fisik itu kedalam daftar hutang pihak ketiga Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat sebesar Rp. 99.900 000.00 sementara dalam progres pekerjaan tidak ditemukan.
Sumber ini menduga, adanya keterikatan antara Mantan Bupati SBB Timotius Akerina, Sekda SBB Leverne. A.Tuasuun, Kepala BPKAD Hendrik Mandaku, dan CV. Data Teknik sebagai pemenang tender pada proyek perencanaan Paket Jalan 01
Olehnya itu, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat di minta untuk segera memanggil mantan Bupati SBB Timotius Akerina, Sekda SBB Alvin Tuasuun dan Kepala BPKAD Hendrik Mandaku yang di duga terlibat dalam proses pencairan anggaran empat proyek bodong pada Dinas PUPR SBB,
Untuk diketahui, Diduga anggaran empat proyek bodong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang ( PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2021 mengalir ke kantong mantan Bupati SBB Timotius Akerina dan Sekda, Alvin Tuasuun saat menjabat Plh. Kadis PUPR SBB.
Demikian dikemukakan sumber Spektrum di Dinas PUPR SBB, Minggu (06/11/2022).
Sumber ink menjelaskan, empat proyek bodong yang terdaftar dalam DPA Dinas PUPR itu bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) tahun anggaran 2021 dengan nama proyek Jalan Lingkungan.
Ada dua pekerjaan pada paket 01 yaitu proyek pekerjaan dengan nilai Rp.99.910.000, dan satu pekerjaan lagi senilai Rp.99.900.000.
Untuk paket proyek 02, nilai pekerjaan Rp.99.920.000. Sumber Spektrum menjelaskan, pekerjaan satu paket Jalan Lingkungan 02 telah terbayarkan sehingga tidak masuk dalam daftar hutang Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat (Pemda SBB).
Mirisnya, keempat proyek itu tidak ditampilkan melalui situs resmi SIUP SBB namun di tampilkan dalam daftar bayar hutang pihak ketiga,
Bukan itu saja, keberadaan empat proyek bodong itu juga tidak terlihat bahkan keterangan tempat juga tidak tergambarkan,
Olehnya itu, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat diminta untuk memanggil mantan Bupati SBB Timotius Akerina, Sekda SBB Alvin Tuasuun dan Kepala BPKAD Hendrik Mandaku yang diduga terlibat dalam proses pencairan anggaran empat proyek bodong pada Dinas PUPR SBB. (MG-06)