AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah diminta tidak menjadikan wabah corona virus disease (Covid-19) sebagai jalan membebaskan tersangka korupsi proyek Irigasi Sari Putih Kecamatan Kobi, Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.
Sekretaris DPW Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM-PAN) Provinsi Maluku, La Abdul Wahab mengingatkan, Kejaksan Negeri (Kejari) Maluku Tengah di Masohi, segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Rp.2 miliar lebih tersebut.
Lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Empat orang (tersangka) ditangguhkan. Kebijakan Kejari Malteng dinilai tidak logis. LA Abdul Wahab meminta segera menahan kembali lima tersangka (koruptor) proyek irgasi Sari Putih itu.
“Jangan jadikan alasan wabah Covid-19 kemudian para tersangka korupsi kasus Irigasi Sari Putih mereka dibebaskan. Ini akan menjadi catatan buruk bagi Kejari Maluku Tengah. Seharusnya para tersangka ditahan, sambil menunggu persidangan. Penangguhan penahanan kelihatan mendesak, wajar untuk dipertanyakan. Alasan pengembalian kerugian negara, bukan berarti kasus dan tersangka korupsi proyek irigasi Sari Putih itu ditangguhkan,” ujar La Abdul Wahab kepada Spektrum Senin (27/4).
Dia mendorong Kejari Malteng untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Empat tersangka yang ditangguhkan, dia meminta untuk ditahan kembali. “Aneh saja, baru ditahan beberapa hari di Rutan Kelas IIB Masohi, empat tersangka itu kemudian ditangguhkan. Alasan sepele Kejari Malteng, tersangka sudah mengembalikan kerugian negara. jangan megada-ngada. Kapan korupsi bisa ditumpas, kalau penangana kasus seperti ini,” tanya dia.
Ia menilai Kejari Malteng, abai serta gagal dalam menangan kasus ini. sebab, lima tersangka ditetapkan tapi proses hukum berjalan terkesan setengah hati. “Dari pengamatan kami penanganan kasus ini sudah lama, lima tersangka yang sudah ada proses hukumnya dipercepat biar perkara ini segera bergulir di pengadilan. Namun aneh mengapa lamban, jangan jadikan alasan virus corona sebagai jalan bebas koruptor,” tandas La Abdul Wahab.
Dia mengingatkan Keajri Malteng agar tidak mengisitimewakan tersangka korupsi. “Pastikan semua awarga negara khususnya mereka yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek irigasi Sari Putih itu, diadili hingga ke meja hijau,” desaknya.
Dia menambahkan, Kejari Malteng harus membuka diri. maksudnya, kata dia, siapapun oknum yanga diduga terlibat kejahatan dalama proyek Irigasi Sari Putih, segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Biar tida ada yang merasa menjadi korban dalam perkara ini. intinya kejari Malteng harus jujur dan adil dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
Kejanggalan
Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan saluran Irigasi Sari Putih Kejari Malteng sudah menetapkan lima orang tersangka. Justru empat orang ditangguhkan penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah, Juli Isnur Boi.
Empat tersangka yang ditangguhkan itu adalah Beny Liando (kontraktor), Yonas Riuwpassa selaku Direktur Utama PT Surya Mas Abadi, Markus Tahya Direksi, dan Mad Litiloly, PPTK. Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II-B Masohi.
Sebelumnya, proyek Irigasi Sari Putih bersumber dari APBD tahun 2016/2017 senilai Rp.2 miliar. Pekerjannya di tahun 2016, tapi tak tuntas alias mangkrak. Kemudian dilanjutkan di tahun 2017 hingga 2018.
Saat itu Kepala Dinas PUPR Maluku (Kuas Pengguna Anggaran), adalah Ismail Usemahu. Ditengarai bersangkutan mengguankan jasa Beny Liando untuk mengerjakan proyek peningkatan saluran irigasi Sari Putih. Ia dinilai lebih mengetahui kejahatan yang terjadi.
Informasi yang dihimpun Spektrum, diduga secara diam-diam, atas perintah Ismail, pekerjaan irigas Sari Putih dilanjutkan hingga saat ini, mengisi pekerjaan tahun 2017 dan 2018.
Diketahui kasus ini lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing, Beni Lyando, kontraktor (pelaksana proyek), Direktur Utama PT Surya Mas Abadi, Yonas Riuwpassa, Markus Tahya selaku Direksi, Ahmad Litiloly PPTK, dan Megy Samson, mantan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku. Empat tersangka semula ditahan, atetapi kemudian ditangguhkan lagi oleh Kajari Malteng July Isnur. (TIM)