AMBON, SPEKTRUM – Kasus pembalakan liar di hutan Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur oleh CV. Sumber Berkat Makmur sudah terjadi. Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, dalam hal ini Bupati SBT lambat merespon.
Proses hukum sementara dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Maluku dan Papua serta Kejaksaan Negeri SBT. Warga Sabuai dan DPRD Kabupaten SBT, DPRD Provinsi Maluku serta KOMNAS HAM RI Perwakilan Maluku juga mengawal kasus ini.
Karena itu, Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas, mencabut Ijin Usaha Perkebunan Budidaya atau IUP-B Tanaman Pala, yang telah diterbitkannya kepada CV. Sumber Berkat Makmur.
Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, diketahui telah mencabut salah satu ijin milik CV. SBM. Pencabutan ijin CV. SBM oleh Bupati SBT telah dilakukannya sejak 4 Maret 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku yang disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) RI, Perwakilan Maluku di Kota Ambon.
“Berdasarkan surat Dishut Provinsi Maluku tertanggal 30 Maret 2020 kami terima pada 31 Maret 2020, intinya menyatakan Ijin perkebunan CV. SBM itu sudah di cabut per tanggal 4 maret 2020, oleh Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas,” kata Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, Beny Sarkol, saat dikonfirmasi Spektrum, Sabtu, (04/04) di Ambon.
Ia menyatakan, surat Dinas Kehutanan Provinsi Maluku itu bernomor 522/Dishut-Mal/298/2020 Sifat Biasa, ditujukan kepada KOMNAS HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Menurutnya, Komnas HAM merespon baik hal tersebut. Namun mempertanyakan mengapa hanya satu ijin saja yang dicabut.
“Tentu kita menyambut baik langkah yang sudah dilakukan. Tapi untuk masalah ini ada beberapa ijin CV. SBM misalnya, ijin perkebunan, IPK dan lain-lain. Mengapa baru satu ijin saja yang dicabut?” Tanya Beny Sarkol.
Menurutnya, ijin itu dicabut setelah on the spot yang dilakukan DPRD Provinsi Maluku ke lokasi hutan Sabuai, dimana menemukan ada eksploitasi di lokasi.
“Pencabutan salah satu ijin CV.SBM itu dilakukan setelah on the spot DPRD ke lokasi yang mana melihat langsung kondisi hutan Sabuai,” tambahnya.
Surat Dishut Provinsi Maluku Nomor 522/Dishut-Mal/298/2020 ditandatangani Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Ir. Sadli IE, ditujukan kepada Kepala KOMNAS RI Perwakilan Provinsi Maluku perihal penjelasan atas surat Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, Nomor 002/PMT 3.5.5/11/2020 tanggal 21 Februari 2020 perihal ”Mohon Penjelasan Dan Penyelesaian” serta Nomor 056/PMT 3.5.5/111/2020 tanggal 11 Maret 2020 Perihal Permintaan Penjelasan Ke-2.
Empat poin disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku atas nama Pemerintah Provinsi Maluku yaitu (1) Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah Izin untuk menebang kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin non kehutanan antara Iain Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah diberikan izin peruntukan.
(2). Bahwa CV. Sumber Berkat Makmur telah diberikan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) berdasarkan Keputusan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Nomor : 151 Tahun 2018 Tanggal 8 Maret 2018 dengan luasan 1.183 Hektar pada Areal Penggunaan Lain (APL)/bukan kawasan hutan sesuai. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 854/MENHUT-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Maluku.
(3) Bahwa pada Areal Penggunaan Lain sebagaimana tersebut pada butir 2 diatas, terdapat pohon tumbuh alami yang didalamnya melekat hak-hak Negara yang harus di lindungi berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), dan dapat dipungut melalui Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
(4). Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.62/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 24 November 2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), CV. Sumber Berkat Makmur mengajukan Izin Pemanfaatan Kayu sesuai Surat Direktris, masing-masing Nomor 07/CV.SBM/111/2018 tanggal 9 Maret 2018, dan Nomor Ol.b/CV.SBM/1/2019 tanggal 21 Januari 2019.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku atas nama Gubernur menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Tahap I, Tahap II A/N. CV. Sumber Berkat Makmur dengan keputusan Nomor 522.11/SK/DISHUT-MAU250/2018 tanggal 30 April 2018 dan Nomor : 522.21/SK/DISHUT-MAL/148/2019 tangga/ 5 Maret2019 dan izinya telah berakhir tanggal 5 Maret 2020.
(5). Bahwa terkait dengan permasalahan antara CV. Sumber Berkat Makmur dengan Masyarakat adat Sabuai telah disikapi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku (Ketua DPRD, Ketua dan Anggota Komisi II). Berasarkan hasil rapat pada hari rabu tanggal 22 Februari 2020, akan dilaksanakan peninjauan lapangan (on the spot) Oleh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku; dan mengawalinya telah dilakukan Penghentian Kegiatan Penebangan melalui Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor : 522.3/Dishut- Mal/187/2020 tanggal 24 Februari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan (IPK) Sumber Berkat Makmur.
(6). Bahwa tindaklanjut dari tinjauan lapangan Oleh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, dilaksanan pertemuan antara Komisi II, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku serta Pimpinan CV. Sumber Berkat Makmur, pada tanggal 3 Maret 2020 bertempat di Ruang Rapat Komisi II, dalam pertemuan tersebut telah disepakati bahwa Pihak perusahaan akan memenuhi segala kewajiban kepada Masyarakat Adat Sabuai meliputi pembayaran gaji dan hak-hak masyarakat Iainya, penanaman bibit Pala serta penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan.
(7). Bahwa Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) CV. Sumber Berkat Makmur telah dicabut dengan keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 121 Tahun 2020 tanggal 4 Maret 2020.
(8). Bahwa Pemerintah menjunjung tinggi prinsip dasar Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tembusan surat itni juga disampaikan kepada Gubernur Maluku (sebagai laporan), Wakil Gubernur Maluku, (sebagai laporan), Ketua DPRD Provinsi Maluku. Sekertaris Daerah Maluku, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, dan Pertinggal.
Hingga berita ini naik cetak, Gakkum LHK Maluku dan Papua, serta Kejari SBT di Bula, masih menangani kasus ini. Komisaris CV. SBM, Imanuel Q. Darussman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bersangkutan pun sementara ditahan di Rutan Polda Maluku. (TIM)