Kerusakan KMP Marsela cukup parah. Sudah karam sejak 2017. Docking sudah pernah dilakukan, namun kapal ini tak kunjung ‘sembuh’. Di saat karam, justeru PT Kalwedo menerima kucuran banyak dana subsidi dari Kementerian Perhubungan.
AMBON, SPEKTRUM – Terhadap kasus ini, Kejaksaan Tinggi telah menerima laporan. Terlapornya Bos PT Kalwedo saat itu, Benjamin Noach. Noach kini menjadi bupati Maluku Barat Daya, namun informasinya dia sebagai otak terjadinya korupsi dalam kasus tersebut.
Penelusuran Spektrum, berdasarkan laporan audit keuangan internal, PT Kalwedo menerima dana docking dengan rincian, Tahun 2014 Rp. 1.493,947,900, Tahun 2015 Rp. 1.335,173,515 dan Tahun 2016 Rp. 1.197,538,351.
Sayangnya pada 2017 hingga 2019, KMP Marsela tidak beroperasi. Bahkan kapal tersebut meninggalkan sejumlah utang di PT Dok Waiyame-Ambon, saat masuk docking untuk perbaikan.
Hutang tidak terbayarkan, KMP Marsela ditahan di perairan Wainitu Kota Ambon, dan tidak diizinkan berlayar.
Padahal, KMP Marsela merupakan kapal yang disubsidi Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Maluku.
Seluruh kebutuhan kapal tersebut mulai dari BBM hingga seragam ABK semuanya disubsidi.
“Seluruh kebutuhan kapal disubsidi Kemenhub hingga seragam ABK, dengan syarat kapal tersebut harus berlayar,” kata Herman Armanda Kepala BPTD Wilayah XIII Maluku kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Bila kapal tersebut tidak berlayar, maka dana subsidi tidak bisa dikucurkan. Untuk itu, harus dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum Direksi dan mantan Direksi PT Kalwedo agar kelanjutan kapal ini bisa dipertanggungjawabkan.
Para oknum yang patut dimintai pertanggungjawaban, diantaranya mantan Direktur Utama PT Kalwedo 2012-2015, Benyamin Thomas Noach, Pelaksana tugas Dirut PT Kalwedo, Lukas Tapilou, 2015 Ð 2016, Bili Ratuhunlory, Pelaksana tugas Direktur PT Kalwedo tahun 2016-2019, serta Bendahara PT Kalwedo, Yoice Jenita Lerick.
Kapal ini juga menerima dana hibah miliaran rupiah. Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), PT Kalwedo hanya menerima dana hibah Pemerintah Kabupaten MBD masuk ke rekening PT. Kalwedo yakni tanggal 25 April 2016 sebesar Rp.1,5 miliar sesuai SP2D nomor 0776/SP2D/BUDl/IV/2016.
Dana tersebut ditransfer dari rekening nomor 120.00.00.622.0202 pada Bank Maluku Cabang Wonreli atas nama Pemkab MBD dan dikirimkan ke rekening nomor 0511001095 pada bank Maluku atas nama PT. Kalwedo.
Sedangkan dana hibah lainnya tidak disetor ke rekening PT. Kalwedo tetapi ke rekening milik pribadi beberapa oknum Direksi PT Kalwedo antara lain, Yantje Dahaklori, Kristina Katipana dan Benyamin Thomas Noach.
Sesuai SP2D, Dahaklori menerima tiga kali pencairan dana hibah, yakni pada tanggal 26 April 2012 sebesar Rp.1.500.000.000. sesuai SP2D nomor 067/ SP2D/SKKPD/2012. Dana tersebut dicairkan ke rekening nomor 0511.001.045 Bank Maluku milik Jantje Dahaklori.
Sedangkan pencairan kedua tertanggal 12 Juli 2012, dengan besaran dana Rp.500.000.000 sesuai SP2D nomor 13/SP2D/SKKPD/2012. Dan pencairan ketiga tanggal 20 November 2012, sebesar Rp. 500.000.000 sesuai SP2D nomor 36/SP2D/SKKOD/2012.Dana hibah tahun 2013, tepatnya pada 21 Maret 2013,
Pemkab MBD kembali menyetor dana penyertaan modal sebesar Rp. 4 miliar sesuai SP2D nomor 110/SP2D/BUD/III/2013 dan dicairkan ke Rekening Nomor 0511.001.143. pada Bank Maluku cabang Wonrely atas nama Kristina Katipana.
Pada 16 April 2014, Pemda Kabupaten MBD mencairkan dana penyertaan modal sebesar Rp.2 miliar, dengan SP2D Nomor 225/SP2D/BUD/IV/2014. Dananya dicairkan ke rekening nomor 051.100.10.93 pada Bank Maluku cabang Wonrely, atas nama Benyamin Thomas Noach.
Untuk itu aparat penegak hukum diminta segera memintai pertanggungjawaban para pihak terkait. Sebab, akibat membengkaknya hutang di PT Dok Waiyame dan tidak terbayarkan, maka kapal tersebut terancam jadi besi tua.
PENYELIDIKAN
Kejahatan PT.Kalwedo tahun 2012-2017 dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga pemerasan hak-hak 21 ABK, KMP Marsela, warnai jalan panjang pengelolaan anggaran Rp.6 miliar.Penyidik Kejati Maluku mengorek keterangan dari berbagai pihak. Diantaranya pihak Dinas Perhubungan Provinsi Maluku. Belum ada penyitaan dokumen-dokumen atau atau bukti-bukti terkait PT.Kalwedo dan KMP Masela itu.
“Untuk kasus ini (PT.Kalwedo) masih berjalan. Sedang dilakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. Yang baru dimintaia keterangannnya adalah pihak dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan di Ambon.
Ia belum mau menyampaikan nama-nama yang diperiksa, alasannya karena kasus ini masih dalam penyelidikan. Sehingga dia menganjurkan media massa untuk mengikuti proses penyelidikan sementara berlangsung.
Menyinggung soal apakah Bupati MBD juga akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut? namun Kasi Penkum Kejati Maluku belum menjelaskannya. Ia hanya menyarankan lagi, wartawan mengikuti saja perkembangan kasus ini. (S-16/S-05)