AMBON, SPEKTRUM – Bank BRI Ambon diingatkan untuk tidak menahan dana bantuan bagi pelaku UMKM di Kota Ambon.
Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon, Ricky Helaha, saat diwawancarai Spektrum, di ruang Komisi II, Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (10/9).
Pernyataan ini disampaikan berkaitan dengan Bank BRI yang dipilih sebagai penyalur dana bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Ambon. Namun pada proses pencairan tahap awal yang berlangsung Kamis (10/9), salah satu warga Hative Kecil, bernama Gunawan, terlihat mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon, yang berlokasi di Karang Panjang, Ambon untuk menyampaikan, bahwa pihak BRI Cabang Unit Poka, menolak mencairkan dana bantuan miliknya dengan alasan, bahwa yang bersangkutan memiliki kredit pada salah satu bank di Kota Ambon. Padahal diketahui, bahwa data/nama yang telah diterima pihak Bank, adalah data yang telah terverifikasi oleh Kementrian Koperasi. Maka dari itu, pihak bank wajib mencairkan dana tersebut.
Menanggapi hal itu, Helaha
menegaskan, bahwa pihak bank tidak memiliki kewenangan dalam bentuk apapun untuk menahan ataupun membatalkan nama seseorang sebagai penerima bantuan.
Menurutnya, dana bantuan tersebut adalah milik Pemerintah Pusat. Dan pihak Bank hanya ditugaskan untuk mencairkan.
Disisi lain, data/nama penerima bantuan UMKM yang diterima Bank, adalah data yang telah diverifikasi oleh Kementrian Koperasi.
“Bank tidak punya kewenangan untuk pending (atau membatalkan nama yang telah diterima oleh bank sebagai penerima bantuan itu). Bank hanya tugas mencairkan. Berbeda dengan BRI Passo tadi, mereka pending karena belum dapat informasi untuk pencairan. Tapi BRI lain saya lihat sudah,”jelasnya.
Helaha kembali menegaskan, tidak ada alasan bagi Bank untuk membatalkan atau menolak mencairkan dana bantuan tersebut dengan alasan person tertentu. Pasalnya, data yang telah diterima, adalah mereka yang terverifikasi sebagai penerima bantuan tersebut.
Jika kemudian dibatalkan. Maka pertanggungjawabannya seperti apa. Apakah dananya akan dikembalikan atau diganti data lain, itupun tidak bisa. Untuk itu, BRI harus mencairkan sesuai data yang diterima.
“Kalau memang ada lagi persoalan demikian, kita akan panggil (Bank). Saat ini kita akan koordinasi dengan Dinas, nanti Dinas yang akan sampaikan ke pihak Bank,”tandasnya.
Untuk diketahui, tahap awal, sebanyak 3.503 pelaku UMKM di Kota Ambon akan menerima bantuan sebesar Rp. 2.400.000 per orang. Dana bantuan itu berasal dari Presiden melalui Kementrian Koperasi dan diperuntuhkan untuk pelaku UMKM diseluruh Indonesia, termasuk Kota Ambon.
Hingga saat ini, data yang telah dikirim Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon ke Kementrian Koperasi, sebanyak 19.783. Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah, mengingat tidak ada batasan atau kuota bagi pelaku UMKM di masing-masing daerah. (S01)