28.6 C
Ambon City
Jumat, 4 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPN dan BPNA di SBT Tak Punya Legalitas

BULA, SPEKTRUM – Lantaran tak punya SK Bupati maka diduga kuat keberadaan Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) atau Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPN/BPNA) SBT sebagai badan pengawas tingkat desa ilegal.

Untuk itu, tunjangan yang dibayarkan Pemerintah Negeri dan Negeri Administratif kepada BPN dan BPNA di seejumlah desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bakal bermasalah.

Pasalnya, para wakil rakyat di desa ini tidak memiliki dasar hukum yaitu surat keputusan yang dikeluarkan Bupati SBT.

Pembayaran tunjangan semestinya didasarkan pada surat keputusan yang dikeluarkan Bupati sebagai pihak yang berwenang.

Namun sayangnya, para ketua, sekretaris dan anggota BPN/BPNA di desa atau negeri tidak memiliki SK Bupati untuk pembayaran tunjangan tersebut.

Salah satu Pemuda SBT, Fahrun Musaad menegaskan, pembayaran tunjangan BPN oleh pihak desa menyalahi aturan karena tidak memiliki dasar hukum terkait keberadaan para anggota maupun BPN maupun BPNA dimaksud.

“Itu menyalahi aturan, karena pembayaran tidak mendasar,” Kata Musaad

Untuk itu, dirinya mendesak Bupati Seram Bagian Timur segera mengeluarkan SK kepada para BPN/BPNA, agar dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan di desa, para wakil rakyat desa ini bisa bertindak lebih karena telah telah memiliki dasar hukum.

“Saya mendesak Inspektorat SBT sebagai auditor internal pemerintah agar memberikan pembinaan kepada para Kepala Desa, sehingga tidak terjadi kekeliruan saat pembayaran tunjangan. Inspektorat harus melakukan pembinaan selaku APIP. dan Bupati segera mengeluarkan SK,” Ucap Musaad

Sementara itu, Ketua KNPI SBT, Rusdy Rumata menilai jika dibayarkan tanpa SK, maka itu masuk kategori salah bayar. Menurutnya jika hal masuk kategori temuan sehingga bisa saja diselidiki oleh pihak penegak hukum.

“Itu kan salah bayar itu, bayar harus berdasarkan SK,” Ujar Rumata.

Ketentuannya telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 58 ayat 2 menjelaskan, Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

Untuk diketahui, BPN/BPNA di Kabupaten Seram Bagian Timur yang ada pada 198 Desa, bukan saja hak mereka berupa tunjangan yang dibayarkan oleh Pemerintah Desa, namun lebih dari itu, para Wakil Rakyat di desa ini diduga mendapatkan operasional perkantoran, sementara mereka tidak memiliki SK sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas. (HS-13)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles