SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku terus mempercepat pembentukan Pos bantuan hukum (Posbakum) desa/kelurahan di seluruh wilayah Maluku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Saiful Sahri mengatakan, proses pembentukan hingga saat ini tengah berlangsung di 1.200 desa dan 35 kelurahan.
Pembentukan posbakum di lima kabupaten/kota telah mencapai 100 persen, yakni Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, Buru, dan Buru Selatan.
“Saat ini kami masih terus berproses dengan mempertimbangkan bentangan geografis Maluku yang cukup luas,”jelas Saiful kepada wartawan di Balai Kota Ambon, senin (13/10/2025).
Kata dia, proses pembangunan yang dilakukan itu bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten/kota, asisten pemerintahan daerah, dan para paralegal yang telah dibentuk di masing-masing kabupaten/kota.
“Ketika teman-teman paralegal itu terbentuk, mereka akan mengikuti pelatihan. Kami sudah melaksanakan pelatihan batch kedua dan akan memasuki tahap ketiga,”katanya.
Pelatihan tahap ketiga akan digelar secara virtual oleh BPHN sebagai lembaga pengendali pembinaan hukum secara nasional. Melalui pelatihan ini, para jurudama atau paralegal desa akan dibekali pemahaman hukum dasar agar mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat secara mandiri.
Kemenkumham juga menyiapkan stimulan honorarium bagi para paralegal, bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“BPN bersama Kemendes akan menyiapkan langkah-langkah untuk mendukung para paralegal, termasuk kemungkinan pemberian stimulan honor,”ujarnya.
Dia menyebut, di Maluku saat ini telah ada sembilan organisasi bantuan hukum (OBH) terverifikasi, yang akan melakukan pendampingan hukum di berbagai daerah.
“Memang belum semua kabupaten terjangkau, tetapi kami telah membagi wilayah kerja sembilan OBH ini sambil mengusulkan penambahan organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dari Maluku,” jelasnya.
Langkah tersebut diambil agar seluruh masyarakat di pelosok desa dapat memperoleh akses keadilan yang setara, sekaligus memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa.
“Dengan terbentuknya pos bantuan hukum di desa, kelurahan, dan negeri, diharapkan seluruh persoalan hukum masyarakat bisa tertangani lebih cepat dan tepat,” pungkasnya. (S-O4)