AMBON, SPEKTRUM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Maluku telah merampungkan audit kasus dugaan korupsi pembelian lahan proyek pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG), Desa Sawa, Namlea, Kabupaten Buru.
“Auditnya sudah rampung,” kata Kepala BPKP Maluku Rizal Suhaili kepada wartawan di Ambon, kemarin.
Menyinggung berapa besar kerugian negara akibat penyelewengan dalam pembelian lahan PLTMG Namlea tersebut, Rizal menolak berkomentar. “Nanti, nanti,” kata Rizal, merahasiakan hasil audit kerugian negara pada lahan PLTMG tersebut.
Ia mengaku, BPKP sudah merampungkan audit kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTMG Namlea itu. Hasil audit tersebut akan diumumkan ke publik dan diserahkan ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
“BPKP sudah merampungkan hasil audit dugaan kasus korupsi lahan PLTMG Namlea. Nanti akan diserahkan ke jaksa,” janji Rizal.
Hasil audit kerugian negara dibutuhkan penyidik Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka. Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea yang dijual Ferry Tanaya tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku – Maluku Utara adalah milik negara.
Selain Ferry Tanaya, mantan Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.
Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan setelah ditetapakan sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan, dan menggugurkan status tersangkanya.
Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa. Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP.
“Penetapan tersangka setelah adanya hasil audit,” ujarnya.
Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.
Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea sudah ditahap penyidikan, sehingga pasti dituntaskan.
“Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya. (S-07)